Kediri (Antara Jatim) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerjanya menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2016.
"Boleh kendaraan untuk mudik, asalkan tidak ditanggung pemkot," kata Wali Kota Abdullah di Kediri, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengatakan, sebagian pejabat di Kota Kediri tidak mendesain rumahnya dengan garasi mobil sehingga rawan dicuri jika ditinggal mudik.
"Mobil dinas jika ditinggal rawan terjadi pencurian, tidak aman, karena sebagiaan pejabat di Kota Kediri tidak mendesain rumahnya dengan garasi. Keamanan jadi utama," ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah kota tidak memberikan uang transportasi untuk pejabat yang menggunakan mobil dinas.
Pemkot juga berharap agar para pengguna kendaraan dinas tidak menggunakan BBM bersubsidi selama menggunakan mobil dinas.
Jumlah mobil dinas sebagai aset Pemkot Kediri sekitar 150 unit dengan beragam jenisn, sedangkan sepeda motor jumlahnya sekitar 350 unit yang digunakan para pegawai.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sudah menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara, termasuk prajurit TNI dan anggota kepolisian, untuk menambah cuti pada Hari Raya Idul Fitri 1437H. Larangan cuti diberlakukan pada 11-15 Juli 2016.
Namun demikian, Pemkot Kediri memberikan kelonggaran PNS mengajukan cuti, dengan alasan yang jelas. guna memberi kesempatan untuk PNS yang rumahnya jauh dan belum mendapatkan tiket untuk balik ke Kediri.
"Kalau mau menambah cuti boleh, karena logika bisa jadi tidak dapat tiket bagi PNS Kota Kediri yang rumahnya agak jauh, itu sulit bagi mereka tepat waktu," kata Wali Kota. (*)