Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur mengupayakan pencairan bantuan program keluarga harapan (PKH) kepada 32.130 keluarga sangat miskin (KSM) di 14 kecamatan di wilayah itu, bisa cair sebelum Lebaran.
"Saat ini kami sedang memproses kelengkapan berkasnya agar dana bantuan pemerintah ini bisa cair sebelum Lebaran, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran," kata Kabid Sosial pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang Syamsul Hidayat di Sampang, Sabtu.
Setiap KSM akan mendapat bantuan tetap sebesar Rp500 ribu. Tapi jika penerima bantuan dari keluarga sangat miskin itu memiliki anak, maka uang bantuan yang akan diterimanya lebih banyak lagi.
Bagi KSM yang memiliki anak sekolah dasar, akan mendapatkan dana bantuan tambahan sebesar Rp450.000, SMP Rp750.000 dan SMA Rp1 juta.
"Jika di keluarga penerima bantuan PKH itu ada juga seorang ibu hamil maka mereka akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta," katanya.
Maka, sambung Hidayat, apabila dalam satu keluarga terdapat anak usia sekolah dari tingkat SD hingga SMA dan masih ada ibu hamil, total dana bantuan yang akan diterima mencapai Rp3.200.000.
Ia menjelaskan, pencairan bantuan PKH ini, nantinya akan diserahkan di masing-masing desa, guna membantu masyarakat memudahkan menerima bantuan.
"Kami juga masih berkoordinasi dengan kantor pos Sampang, terkait rencana pencairan bantuan ini," katanya.
Kabid Sosial Dinsosnakertrans Syamsul Hidayat menjelaskan, pihaknya juga telah meminta para camat di 14 kecamatan proaktif melakukan pengawasan, agar kasus pemotongan bantuan oleh oknum aparat tidak terjadi lagi, sebagaimana pencairan tahun 2015.
"Peran aktif semua pihak, seperti tokoh masyarakat juga sangat berarti dalam mencegah adanya pemotongan bantuan yang merupakan hak warga miskin itu," katanya, menambahkan.
Program Keluarga Harapan ini merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Program pemberdayaan lainnya ialah bantuan jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). (*)