Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur meminta perusahaan di daerahnya memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada buruhnya selambat-lambatnya sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada buruh dikenai denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Jumat.
Menurut dia, batas waktu terakhir pengusaha membayar THR keagamaan kepada buruhnya yaitu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruhnya akan dikenai sanksi administratif," ucapnya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemberian THR buruh itu mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR.
Di dalam ketentuan itu ditetapkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 belas bulan diberikan THR secara proporsional.
"Kami mengirimkan surat terkait THR kepada 100 perusahaan baik perusahaan besar yang memiliki buruh ribuan maupun perusahaan kecil," jelas dia.
Ia optimistis perusahaan di daerahnya akan memberikan THR kepada buruhnya, bahkan ada sebuah perusahaan di daerahnya yaitu Koperasi Karyawan Redrying (Kareb) yang memiliki ribuan buruh sudah membayar THR di awal Ramadhan.
"Sepanjang pengalaman selama ini belum pernah ada buruh di daerah kami yang mengelar demo terkait THR," ucapnya, menegaskan.
Meski demikian, menurut dia, mengantisipasi terjadinya ketidakpuasan buruh terkait THR di kantornya didirikan posko pengaduan THR.
Selain itu, lanjut dia, juga dilakukan pemantauan di lapangan terkait kebijakan perusahaan dalam membayar THR.
"Posko pengaduan sudah kami buka sejak beberapa hari lalu," tegasnya.(*)