Malang (Antara Jatim) - Pembangunan Perumahan khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Malang, Jawa Timur, sebanyak 371 unit di kawasan jalur lingkar barat Kecamatan Kepanjen, ditarget tuntas 2017.
Direktur PT Kharisma Karangploso, Tri Wediyanto, selaku pengembang yang dipercaya Pemkab Malang untuk membangun ratusan unit perumahan PNS Kabupaten Malang itu, di Malang, Sabtu, mengatakan pada tahap pertama sudah diselesaikan 100 unit dan tahap kedua sebanyak 40 unit.
"Pada tahap kedua yang dilanjutnya pada tahun 2017, akan kami tuntaskan seluruhnya sebanyak 371 unit. Paling tidak pada pertengahan tahun depan lah sudah selesai," kata Tri Wedianto.
Ia mengemukakan PNS yang mengajukan kepemilikan rumah di Bumi Kanjuruhan tersebut dari tahun ke tahun terus bertambah, meski pengajuan pada tahap kedua ini masih sekitar 100 PNS yang mengajukan dari sekitar 230 unit rumah yang disediakan dan segera dibangun.
Minimnya PNS yang mengajukan kepemilikan rumah di Bumi Kanjuruhan itu, lanjutnya, disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena kawasan Bumi Kanjuruhan yang berada di sepanjang jalur lintas barat masih sepi, lokasinya juga di area lahan persawahan dan perkebunan tebu, serta belum semua lokasi perkantoran PNS pindah ke block office.
Menurut Tri, pemerintah pusat sebenarnya telah melakukan upaya menggenjot kemampuan pendanaan PNS dalam memiliki rumah, bahkan pemerintah menyiapkan dua alternatif bantuan pembiayaan, yakni bantuan uang muka (BUM) yang disalurkan oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
"Sebenarnya tahun ini PNS dimanjakan. Mereka bisa dapat Bapertarum Rp4 juta dan PU-Pera Rp 4 juta. Dari dua item bantuan tersebut, sudah dapat digunakan sebagai uang muka, sehingga para PNS tinggal mengangsur KPR (kredit kepemilikan rumah) tiap bulan," ujarnya.
Tri mengatakan tipe rumah yang ditawarkan khusus untuk PNS ini adalah tipe 36/70 dengan harga jual sekitar Rp98 juta per unit. Meski tipe bangunan 36 dengan luas tanah 70 meter persegi dan harga sangat terjangkau, kualitas bangunan jauh lebih baik dari tipe-tipe rumah sejenis.
"Kami bangun rumah dengan kualitas dan model yang cukup bagus jika dibanding dengan tipe rumah sejenis di kelasnya. Perumahan ini membutuhkan lahan seluas 65.476 meter persegi," katanya.
PNS yang mengajukan kepemilikan rumah tersebut dilarang menjual rumah tersebut selama lima tahun ke depan setelah penyerahan kunci.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Perumahan Kabupaten Malang Sri Meicharini mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar PNS di lingkungan Pemkab Malang segera memanfaatkan kemudahan kredit yang diberikan oleh pemerintah.
"Perumahan murah bagi PNS merupakan kesempatan baik. Meski yang daftar belum sebanyak yang diharapkan, kami masih optimistis, apalagi pembangunan perumahan ini juga mensukseskan program nasional," katanya.(*)