Surabaya (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap mengelola dana Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis mengaku sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.
"Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut," katanya.
Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.
Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu, Agung Yulianta mengaku bahwa Kementerian Keuangan mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.
"Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera," katanya.
Sementara itu, pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan.
Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera. (*)
Tapera siap kelola dana ASN dalam wujud tabungan perumahan
Kamis, 26 November 2020 11:43 WIB
Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut