Malang (Antara Jatim) - Perumahan pegawai negeri sipil yang dibangun beberapa tahun silam dan sudah diserahkan kepada pemiliknya masih belum dimanfaatkan secara maksimal, karena hingga saat ini masih belum banyak yang ditempati. Menurut Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Senin, enggannya pegawai negeri sipil (PNS) menempati fasilitas perumahan seharga Rp100 juta/un it itu disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akses jalan. "Akses jalan menuju perumahan PNS tersebut kurang nyaman dan memadai. Selain itu juga belum terpasangnya penerangan jalan umum (PJU) serta jaringan air bersih," katanya, menambahkan. Ia mengatakan kalau semua kekurangan di kawasan perumahan PNS tersebut dipenuhi dan diperbaiki, pasti peminat perumahan PNS akan banyak dan yang sudah memilikinya juga akan segera ditempati. Melihat kondisi tersebut, wali kota berjanji akan sebera memperbaiki semua fasilitas perumahan PNS yang berlokasi di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang itu. "Saya juga sudah berkoordiansi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dishub dan DKP," ujarnya. Pembenahan fasilitas di kawasan perumahan PNS ini, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap. Kalau akses jalan sudah bagus, baru dilanjutkan dengan pemasangan PJU serta jaringan air bersih. Anton menegaskan tidak hanya akses jalan, fasilitas umum serta pemasangan jaringan air bersih saja yang dibenahi, PNS yang membeli rumah PNS secara kredit juga akan diberi kemudahan. Mereka cukup membayar angsuran Rp100 ribu per bulan. "Pembangunan di kawasan pinggiran kota termasuk perumahaan PNS ini harus dimaksimalkan, sebab selama ini daerah pinggiran memang cenderung terabaikan, apalag i pembangunan infrastrukturnya. Padahal, pembangunan kan harus merata," tandasnya. Rumah PNS di Kota Malang dibangun di area yang berbeda. Selain di Lesanpuro, perumahan PNS itu juga akan dibangun di Kecamatan Sukun dan di Keluarahan Tlog omas, Kecamatan Lowokwaru. Perumahan PNS Kota Malang yang akan dibangun sebanyak seribu unit. Saat ini baru 200 unit di Lesanpuro dan di Sukun rencananya sebanyak 437 unit yang akan dibangun secara bertahap. Perumahan yang dibangun oleh PT Kharisma Karangploso dan Perum Perumnas itu menggun akan tanah eks bengkok milik Pemkot Malang, sehingga statusnya nanti adalah hak guna bangunan (HGB). Rumah PNS itu rata-rata tipe 36 dan di atas lahan seluas 90 meter persegi.(*)
Perumahan PNS Kota Malang belum Dimanfaatkan
Senin, 7 Oktober 2013 17:59 WIB