Madiun (Antara Jatim) - Perum Perhutani KPH Madiun, Jawa Timur, menangani sebanyak 69 kasus pencurian kayu selama tahun 2015 dengan jumlah kerugian mencapai 216 pohon atau sekitar Rp287 juta.
"Dari jumlah tersebut, tersangka yang berasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian mencapai 26 orang," ujar Kaur Komunikasi KPH Madiun, Yudi Triyanto, kepada wartawan, Kamis.
Sedangkan selama tahun 2016 sejak bulan Januari hingga Maret, pihaknya telah menangani sebanyak 17 kasus pencurian kayu di wilayah hukumnya.
"Dari jumlah tersebut, tersangka yang berhasil kami tangkap mencapai enam orang. Adapun tegakan pohon yang hilang mencapai 60 pohon atau sekitar Rp67 juta," kata dia.
Pihaknya mengakui kasus pencurian kayu di wilayah hukumnya masih marak. Untuk mencegah hal itu, KPH Madiun akan intensif melakukan patroli.
"Baik patroli yang dilakukan oleh polisi hutan KPH Madiun sendiri, maupun patroli gabungan dengan TNI dan Polri," terang dia.
Di samping itu, pihaknya juga melibatkan petani hutan yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) untuk ikut menjaga hutan dengan mengizinkan petani bercocok tanam di bawah tegakan.
Ia juga menempatkan petugas di setiap Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) maupun Resor Pemangkuan Hutan (RPH) di wilayahnya.
Satgas tersebut akan mengantisipasi terhadap ancaman pencurian kayu maupun kebakaran hutan. Jumlah personel yang sangat terbatas dibandingkan luasan hutan juga ikut mempengaruhi maraknya kejadian pencurian kayu.
Meski demikian pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga hutan dan tentunya juga melibatkan masyarakat dan polisi. (*)