Malang (Antara Jatim) - Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto meminta pemkot setempat untuk meninjau ulang rencana peresmian Pasar Terpadu Dinoyo sekaligus relokasi bagi pedagang dari tempat penampungan di Merjosari karena masih rawan gejolak sosial.
"Sampai saat ini kondisi sosialnya masih cukup rawan, sebab antara pedagang dengan investor masih belum ada kata sepakat (persetujuan). Tolong ditinjau ulang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Bambang Sumarto di Malang, Jawa Timur, Kamis.
Setelah terkatung-katung selama bertahun-tahun, Dinas Pasar Kota Malang berencana merelokasi pedagang dari pasar penampungan sekaligus meresmikan pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo yang berlokasi di Jalan MT Haryono itu, Jumat (29/4).
Menanggapi permintaan wakil rakyat tersebut, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan akan mempertimbangkannya. "Insya Allah itu menjadi pertimbangan kami. Mungkin bisa mundur dari jadwal atau tetap tanggal itu, tapi dengan catatan," ujarnya.
Ia mengaku jadwal peresmian tersebut dari Dinas Pasar dan sudah dijelaskan secara kongkrit kepadanya terkait alasan pembukaan pasar pada tanggal tersebut (29/4). "Harapan kami, Pasar Terpadu Dinoyo yang sudah cukup lama terkatung-katung ini bisa segera difungsikan," urainya.
Pasar Terpadu Dinoyo ini sudah waktunya untuk difungsikan karena sudah cukup lama tidak ditempati., apalagi kondisi di pasar penampungan Merjosari juga terjadi kemacetan arus lalu lintas yang luar biasa. "Oleh karena itu, kami ingin pasar yang baru ini segera difungsikan tanpa ada gejolak dan tidak ada masalah di kemudian hari," katanya.
Pembangunan modernisasi Pasar Dinoyo dimulai pada 2011 dan ribuan pedagang yang menempati lapak-lapak maupun kios di pasar tersebut direlokasi di pasar penampungan Merjosari. Penyelesaian pembangunan dijadwalkan pada 2013, namun berkali-kali meleset dari jadwal.
Setelah pembangunan tuntas pada awal 2015, ternyata masalah baru justru muncul. Kondisi bangunan, baik luas lapak-kios maupun tinggi bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan antara pedagang, Pemkot Malang dan investor yang dituangkan dalam "site plan" dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Karena bangunan tidak sesuai, pedagang enggan pindah dari pasar penampungan, apalagi harga kios/lapak tidak sesuai perjanjian. Dalam site plan, tinggi bangunan seharusnya 3,5 meter, namun faktanya hanya 2,8 meter. Selain tinggi bangunan, fasilitas pasar, seperti toilet dan ventilasi juga mendaji masalah karena dinilai kurang memadai.
Namun, setelah dilakukan pertemuan demi pertemuan antara pedagang dengan investor, akhirnya sebagian pedagang menyetujui untuk menempati pasar terpadu mulai Jumat (29/4). Untuk menarik pedagang, investor membebaskan biaya retribusi selama tiga bulan pertama.(*)