Malang (Antara Jatim) - Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto mengemukakan belum adanya sertifikat layak fungsi (SLF) dari investor pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo menjadi titik lemah penyelesaian pedagang yang bakal menempati pasar tersebut.
"Selain SLF yang belum dikantongi investor, yang menjadi masalah dan tidak kunjung tuntasnya persoalan pedagang adalah pembayaran lapak sebagian pedagang yang belum lunas," kata Bambang Sumarto di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan pihaknya sudah meminta agar investor segera mengurus SLF tersebut, namun hingga kini tak kunjung selesai. Padahal, masalah SLF itulah menjadi titik lemah penyelesaian Pasar Terpadu Dinoyo.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus hadir menengahi persoalan itu, sebagai bentuk tanggung jawab mengatur rakyatnya. Apalagi, sekarang ditambah persoalan sampah di pasar penampungan Merjosari yang terus menggunung dan meluber ke jalan raya dan menganggu pembeli, pedagang maupun warga sekitar pasar.
"Melihat kondisi yang kurang kondusif ini, kami minta Dinas Pasar mencabut keputusannya yang menghentikan pengangkutan sampah di Pasar Merjosari. Kami minta Dians Pasar segera menanganinya, sebab kalau tidak, dampaknya akan semakin luas," ujarnya.
Bambang menilai keputusan Dinas Pasar yang menghentikan pungutan retribusi sampah dan retribusi harian pada pedagang merupakan tindakan gegabah dan kebijakan itu tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan memunculkan persoalan baru.
"Saya sudah katakan dan ingatkan Pemkot Malang bahwa persoalan pedagang di Pasar Dinoyo ini tidak akan selesai kalau persoalan substansinya belum tuntas, yakni soal pembayaran lapak (kios), SLF yang belum dikantongi investor maupun kondisi bangunan yang dinilai sebagian pedagag kurang layak," paparnya.
Para pedagang Pasar Terpadu Dinoyo menolak pindah setelah bertahun-tahun menempati pasar penampungan Merjosari selama proses pembangunan Pasar Dinoyo. Mereka menolak pindah karena bangunan Pasar Dinoyo yang baru dibangun PT Citra Gading Asritama dinilai tidak memenuhi syarat dan kesepakatan sesuai site palan.
Tinggi bangunan yang seharusnya 3 meter, hanya dibangun setinggi 2,8 meter, ventilasi dan toilet kurang memadai, akses jalan bagi pembeli juga kurang lebar, sehingga pedagang menolak pindah untuk kesekian kalinya, meski sudah diresmikan pembukaannya.
Karena pedagang di pasar penampungan Merjosari terus menolak, Dinas Pasar akhirnya menghentikan retribusi bagi pedagang dengan konsekuensi petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tidak boleh mengangkut sampah di pasar tersebut. Karena tidak diangkut, pedagang mengancam akan berujuk rasa sambil membawa sampah ke Balai Kota Malang.(*)
DPRD: SLF jadi Titik Lemah Penyelesaian Pasar
Selasa, 27 Desember 2016 9:38 WIB