Surabaya, (Antara Jatim) - Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim pengawasan orang asing (Pora) di bawah koordinasi Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak Surabaya untuk mengawasi orang asing yang ada di laut Indonesia.
Direktur Penindakan dan Pengawasan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yurod Saleh, Selasa, mengatakan, tim tersebut nantinya akan mengawasi keberadaan orang asing yang ada di laut Indonesia.
"Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di bawah Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya. Wilayah pengawasannya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro," katanya saat memberikan sambutan pada pengukuhan tim Pora laut di salah satu hotel di Surabaya.
Ia mengemukakan, saat ini sedikitnya 920 orang asing di Indonesia dideportasi ke negara asalnya karena orang asing tersebut telah melanggar administrasi kemigrasian.
"Rata-rata para orang asing itu melanggar administrasi kemigrasian. Datang ke Indonesia izinnya wisata, namun malah bekerja. Ya kami deportasi mereka," katanya.
Ia mengatakan, saat ini, total orang asing yang nonreguler berada di Indonesia sebanyak 13.000 orang. Artinya para orang asing itu menyerbu Indonesia tanpa maksud dan tujuan yang tidak jelas.
"Dari belasan ribu orang luar negeri itu, mereka datang tanpa maksud yang jelas. Dari jumlah itu, sebanyak 72 harus berurusan dengan hukum. Sebagaimana projustici kebanyakan berasal dari Tiongkok. Yang paling banyak adalah melanggar administratif," katanya.
Keberadaan orang asing di Indonesia sebenarnya dibutuhkan tetapi mereka juga harus taat aturan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.
"Kami punya, 13 rumah singgah yang sebenarnya diperuntukkan khusus pencari suaka. Namun kini malah untuk penampung pengungsi dan orang asing yang bermasalah," katanya.
Kantor Imigrasi itu menggandeng pihak TNI AL, Pasukan Marinir (Pasmar) dan Polisi Perairan, Polres Tanjung Perak, Polres Gresik, Polres Tuban, Polres Lamongan, Polres Bojenegoro, Kesbanglinmas, termasuk Kemenag.(*)