Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (perda) baik perda inisiatif dewan maupun perda dari pihak eksekutif pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember.
"Hari ini kami menggelar sidang paripurna internal yang menyepakati pembahasan 10 rancangan perda dan setelah ditetapkan, maka akan ditindaklanjuti dengan pembahasan perda-perda itu," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni usai sidang paripurna DPRD Jember, Senin.
Menurut dia, pembahasan 10 rancangan perda tersebut akan dimulai pada bulan Mei 2016 karena masih ada proses administrasi yang harus dilakukan, sebelum semua rancangan perda itu dibahas anggota dewan bersama Pemkab Jember.
"Agar pembahasan rancangan perda itu berjalan secara maksimal, kami telah membentuk dua pansus yang masing-masing pansus akan membahas lima rancangan perda baik perda inisiatif maupun usulan eksekutif," tuturnya.
Ia mengatakan lima rancangan perda inisiatif DPRD Jember yakni rancangan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Disabilitas, Cagar Budaya, Pembatasan Minuman Keras, dan Perda Pasar Modern Berjaringan.
"Pemkab Jember mengusulkan lima rancangan perda yang dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun ini di antaranya Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Perubahan Perda Tentang Pemondokan Atau Kos-Kosan dan Perubahan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK)," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Dalam paripurna internal tersebut juga disampaikan perubahan struktur anggota di DPRD Jember yakni legislator PKB yang selama ini ada di Komisi D yakni Mufti Ali akan berpindah di posisi barunya di Komisi A, kemudian Sukarso yang sudah diaktifkan kembali sebagai anggota DPRD Jember ditempatkan di Komisi D DPRD Jember.
"Selain itu, untuk Partai Golkar juga mengusulkan perubahan jabatan Ketua Fraksi Golkar, yang semula jabatan itu dipegang oleh Yudi Hartono akan digantikan oleh Rachmad Fachkurniawan dari anggota Komisi C DPRD Jember," katanya.
Pimpinan DPRD Jember, lanjut dia, sebelum menyetujui usulan pergantian Ketua Fraksi Golkar sudah melakukan kroscek administrasi terkait hal itu dan ternyata semua sudah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga disahkan dalam rapat paripurna tersebut.*