Bondowoso (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Jawa Timur, berencana membentuk peraturan daerah (Perda) untuk menguatkan kelangsungan madrasah diniyah (MD).
"Namun untuk membuat peraturan daerah madrasah diniyah ini kami akan bicarakan dengan pemerintah daerah (eksekutif) dulu. Sebab, perda itu kan masalah teknis dan yang terpenting implementasi peraturan daerahnya karena banyak perda justru tidak dihiraukan," ujar Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir di Bondowoso, Selasa.
Ia mengemukakan, sangat mendukung penuh keberadaan madrasah diniyah di Bondowoso, karena membangun manusia seutuhnya adalah dengan membangun kecerdasan intelektual yang berbanding lurus dengan dibangunnya kecerdasan spiritual.
Dengan keberadaan madrasah diniyah, katanya, sangat mendukung untuk membangun dua kecerdasan sekaligus karena madrasah diniyah merupakan lembaga yang mempersiapkan kader tidak hanya memiliki kecerdasan spiritual saja tetapi juga intelektual.
"Artinya, mereka (siswa madrasah diniyah) tidak hanya akan mengandalkan akalnya saja tetapi lebih mengharap pertolongan dari Sang Pencipta," katanya.
Ahmad Dhafir menegaskan, akan membuat Perda inisiatif untuk melindungi dan menyuburkan keberadaan madrasah diniyah di Kota Tapai itu yang selama ini diakuinya sudah dibantu melalui alokasi dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah daerah setempat.
"Setiap tahun ada 50 madrasah diniyah yang mendapatkan bantuan hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp20 juta dan syarat untuk memperoleh dana tersebut cukup dengan terdaftar dan mendapat izin operasional dari Kementerian Agama minimal tiga tahun berjalan dan selain itu juga ada dana bantuan operasional daerah atau Bosda," katanya. (*)
DPRD Bondowoso Berencana Bentuk Perda Inisiatif Madrasah Diniyah
Selasa, 8 Agustus 2017 8:50 WIB