Situbondo (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jawa Timur mengesahkan
dua peraturan daerah inisiatif yakni Perda Bantuan Hukum untuk
Masyarakat Miskin dan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah.
"Saya pribadi sebagai pengusung dua Perda inisiatif tersebut
terpanggil untuk merancangnya, karena memang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat kecil terutama terkait bantuan hukum," ujar anggota Komisi IV
DPRD Situbondo, Hasanah Tahir seusai Rapat Paripurna di DPRD Situbondo,
Jumat.
Sedangkan untuk Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah, lanjut dia,
dikarenakan minimnya jam pelajaran agama yang diterapkan di
sekolah-sekolah umum dan oleh karena itu DPRD terdorong membuat
peraturan daerah tersebut.
Menurutnya, Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah penting karena jika
dilihat di pesantren saja pembangunan karakter positif dan akhlak
generasi muda cukup susah apalagi generasi muda yang bersekolah di
sekolah umum yang rata-rata hanya ada tiga jam mata pelajaran agama
setiap satu minggu.
"Dengan disahkannya Perda tersebut maka kedepan akan ada perhatian
pemerintah daerah juga terhadap lembaga-lembaga pendidikan madrasah
diniyah," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Hasanah menambahkan, selain DPRD mengesahkan peraturan daerah
usulan eksekutif yakni Perda Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Perda
Pengendalian Peredaran Garam Non Yodium, serta Perda Perbaikan Gizi.
Sementara Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan dengan adanya
Perda tentang keagamaan tersebut sangat cocok di Situbondo yang memang
merupakan kota religius (Kota Santri).
Sedangkan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, katanya,
merupakan bentuk kepedulian pemerintah secara langsung kepada masyarakat
kurang mampu khususnya, dalam rangka memberikan perlindungan hukum.
"Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin juga sebagai bentuk
pelayanan hukum karena hal itu sangat perlu dan merupakan jaminan
pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Pemkab Situbondo Rina Widharnarini mengatakan, yang
melatarbelakangi usulan Perda Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Perda
Pengendalian Peredaran Garam Non Yodium dan Perda Perbaikan Gizi, itu
karena angka "stunting" atau angka balita pendek masih tinggi yakni 32
persen.
"Balita pendek itu akibat kurang gizi, sehingga perlu peraturan
daerah guna menekan angka balita pendek di Situbondo," katanya.
Ia mengatakan, salah satu untuk menekan angka balita pendek yang
diakibatkan kurang gizi perlu Perda Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
karena bayi harus minum ASI dari umur 0 hingga 6 bulan.
"Setelah disahkannya tiga Perda itu kami akan langsung melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dan tentunya karyawan maupun karyawati
dinas kesehatan memberikan contoh kepada masyarakat," tuturnya. (*)
DPRD Situbondo Mengesahkan Dua Perda Inisiatif
Jumat, 12 Mei 2017 20:19 WIB