Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera menyusun peraturan bupati setelah enam peraturan daerah inisiatif DPRD disahkan pada Selasa, 23 November 2021.
Enam Perda inisiatif DPRD yang telah disahkan itu, meliputi Perda Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih, Perda Badan Permusawaratan Daerah (BPD), Perda Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Penanggulangan Kemiskinan, serta Perda Perusahaan Umum Daerah Banongan.
"Sesegera mungkin kami akan menyusun peraturan bupati sebagai pelaksanaan dari enam peraturan daerah yang sudah disahkan tersebut," ujar Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo, Rabu.
Dari enam perda yang telah disahkan, lanjut bupati, yang menjadi fokus utama adalah bagaimana menurunkan angka kemiskinan yang akan berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Menurut ia, penurunan angka kemiskinan akan linear dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bung Karna, sapaan bupati, menyebutkan angka kemiskinan yang saat ini mencapai 12,22 persen setara dengan 83.740 jiwa, harus mampu ditekan hingga 0,67 persen sesuai dengan yang tertuang dalam RPJMD.
"Kami setiap dinas mampu berkontribusi untuk menekan angka kemiskinan. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bisa mengintervensi melalui programnya yang punya dampak menekan angka kemiskinan," ujarnya. (*)
Enam perda inisiati DPRD disahkan, Pemkab Situbondo segera susun perbup
Rabu, 24 November 2021 22:28 WIB