Probolinggo (Antaranews Jatim) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Rabu.
Ketiga Raperda inisiatif yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
"Raperda tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Probolinggo dalam pertumbuhan perekonomian daerah," kata juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Zulfa Zakiyatul Fakhiroh dalam rapat paripurna di DPRD Probolinggo.
Selain itu, lanjut dia, raperda itu dibuat dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat sehingga lebih meningkatkan peran dan fungsi dalam pertumbuhan perekonomian daerah dan pemerataan pembangunan di Probolinggo.
"Sehubungan dengan adanya penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Probolinggo dan sesuai ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perda Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah sangat diperlukan," katanya.
Menurutnya raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak diperlukan karena perempuan memiliki kedudukan penting dalam menentukan baik dan buruknya suatu bangsa dan anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis.
"Mereka mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga keberadaannya perlu dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari aksi kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran atas hak-haknya," ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak adalah memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang berbasis gender dan kepentingan terbaik baik anak yang terjadi didalam rumah tangga dan atau masyarakat.
"Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan perlu diatur dalam suatu perda," katanya.
Sementara itu pembuatan raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
"Kemudian meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik," ujarnya.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, sedangkan dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab) Probolinggo dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tiga raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo dengan rincian Pansus I melakukan pembahasan Raperda Tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, kemudian Pansus II melakukan pembahasan Raperda Tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah dan Pansus III melakukan pembahasan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.(*)
Ini Tiga Raperda yang Diusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo
Rabu, 3 Oktober 2018 22:16 WIB
Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan perlu diatur dalam suatu perda