Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur menetapkan lima rancangan peraturan daerah inisiatif melalui rapat paripurna internal di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis.
"Setelah melakukan proses panjang mulai pembuatan naskah akademik, kemudian pembentukan pansus untuk membahas rancangan perda, maka lima produk hukum inisiatif dewan itu ditetapkan secara internal dulu," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Jember.
Lima perda inisiatif DPRD yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2016 yakni Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, kemudian Perda Perlindungan Cagar Budaya, Perda Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan, dan terakhir Perda Keterbukaan Informasi Publik.
"Rapat paripurna membahas tentang tanggapan pengusul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) terhadap pandangan akhir fraksi-fraksi berkaitan dengan raperda inisiatif dewan tersebut," ucap politisi Partai Gerindra Jember.
Menurut dia, DPRD Jember telah membentuk dua panitia khusus (pansus) yang beranggotakan semua anggota dewan untuk membahas lima rancangan perda inisiatif tersebut. Unsur pimpinan DPRD di Pansus 1 yakni dua orang Wakil Ketua DPRD Jemberyakni Ayub Junaidi dan Yuli Priyanto, sedangkan Pansus 2 yakni Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dan Wakil Ketua DPRD Jember NNP. Martini.
"Pansus 1 membahas rancangan Perda tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan; dan Perda Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan Pansus 2 membahas soal Perlindungan Cagar Budaya, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar lima rancangan perda tersebut, juru bicara Baperda, Mangku Budi Heri Wibowo memaparkan tentang konsep pemikiran yang melatarbelakangi munculnya lima perda inisiatif tersebut.
"Penyusunan lima perda inisiatif itu merupakan hasil kerja sama antara Baperda dan Lembaga Penelitian Universitas Jember karena lima produk hukum tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya.
Setelah lima rancangan perda inisiatif DPRD tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna internal, maka pihak legislatif mengajukan rancangan perda itu kepada eksekutif dan selanjutnya melaksanakan rapat paripurna bersama dengan Pemkab Jember.(*)