Surabaya (Antara Jatim) - Penggunaan seragam dinas berwarna gelap dan putih untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Jawa Timur saat ini menunggu keputusan dari Gubernur Soekarwo yang belum memastikan mulai kapan diberlakukan.
"Kalau Gubernur sudah memutuskan maka segera diberlakukan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi kepada wartawan di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu.
Ia mengakui sampai saat ini belum ada keputusan Gubernur karena masih menunggu pengadaan seragam baru sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
"Tapi secara prinsip, mayoritas PNS siap kapan saja memakainya karena sudah punya sendiri, baik atasan atau kemeja putih dan bawahan warna gelap," ucap mantan Kepala Dinas Pendapatan Jatim itu.
Jika nantinya sudah ada keputusan, lanjut dia, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada sekitar 21 ribu orang PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov Jatim.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda yang merupakan perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007, setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri 68 Tahun 2015 dan Permendagri No 53 Tahun 2009 dijelaskan, pakaian dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas.
Pada peraturan tersebut juga tertuang bahwa untuk pakaian dinas pemerintah provinsi terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu warna khaki, kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap, serta batik/tenun/pakaian khas daerah.
Sedangkan, pakaian dinas pemerintah kabupaten/kota terdiri atas PDH yang terdiri dari PDH warna khaki, kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan batik/tenun/pakaian khas daerah.
Model PDH batik/tenun/pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.
Kemudian, terkait jadwal penggunaan pakaian dinas Kemendagri dan Pemda, pada Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki, Rabu kemeja putih, celana/rok warna hitam atau gelap, Kamis dan Jumat menggunakan batik/tenun/pakaian khas daerah.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan seragam akan dibelikan oleh Pemprov yang penganggarannya diambilkan pada Perubahan APBD sekitar Oktober 2016.
Selain itu, kendati sudah ada perintah dari Mendagri agar semua pegawai menggunakan seragam baru pada hari Rabu, namun tidak bisa dijalankan begitu saja karena berkaitan dengan seragam dinas.
"Kami tak bisa memaksa pegawai beli sendiri. Namanya seragam maka harus dibelikan. Kalau dipaksa beli sendiri, nanti gubernurnya dianggap ngawur," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya. (*)