Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jatim mendapatkan temuan
berupa salah seorang warga miskin pasien demam berdarah tinggal di
kawasan Kupang Segunting Kota Surabaya ditarik biaya berobat di RSUD
Soewandhie.
Koordinator BPJS Watch Jatim Jamaludin di Surabaya, Jumat,
mengatakan pasien demam berdarah itu bekerja sebagai buruh dengan gaji
dibawah UMK dari keluarga miskin yang mana orang tua (kepala keluarga)
tersebut sebagai tukang becak.
"Pasien awalnya berobat ke salah seorang bidan di kampungnya, dari
bidan tersebut keluarga pasien ditawari agar didaftarkan sebagai
peserta BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU) dengan biaya Rp150.000," katanya.
Dalam perkembangannya kondisi pasien memburuk sehingga harus
dilarikan ke RS Unair pada pukul 03.00 WIB, kemudian pasien dibawa
pulang. Sorenya pasien kondisinya kembali memburuk kemudian pasien
dibawa ke RSUD Dr. Soewandi untuk rawat inap.
Berhubung masa aktivasi kepesertaan mandiri harus menunggu selama
14 hari, maka dengan terpaksa pasien masuk sebagai pasien umum sejak
tanggal 21 Maret 2016 sehingga harus membayar.
Karena rumah sakit terus mengejar-ngejar keluarga pasien untuk
segera melunasi biaya sementara keluarga tidak punya lagi biaya maka
keluarga pasien mengadu kepada BPJS Watch Jatim.
Tim BPJS Watch Jatim malam itu juga mengurus pasien ke RSUD
Soewandi untuk tetap ditangani dan segera mengontak Direktur RSUD
Soewandie dan Kepala Dinkes Kota Surabaya tetapi tidak direspons.
Berikutnya Tim BPJS Watch melaporkan ke beberapa anggota DPRD Jatim
dan DPRD Surabaya. "Keesokan paginya pukul 05.00 WIB. Kadinkes/Direktur
RSUD Soewandi baru mengontak Tim BPJS Watch Jatim bahwa pasien tersebut
akan ditangani dan dibantu," katanya.
Paginya, lanjut dia, akhirnya bertemu di RSUD Soewandi untuk
penanganan pasien tersebut dan keluarga diminta sementara mengurus SKM
dan mulai diurus Kartu BPJS PBID-nya.
Perwakilan keluarga didampingi Relawan BPJS Watch selanjutnya
mengurus Surat Keterangan Miskin (SKM) sebagaimana permintaan RSUD
Soewandie. Pengurusan SKM birokrasinya panjang seperti RT/RW, rekam
medis dan hasil laboratorium sebagai bukti bahwa warga memang sakit dan
kelurahan.
Selain itu untuk pengurusan kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)
yang dibiayai Pemkot Surabaya selain surat dari RT/RW Lurah juga harus
mengurus ke Bapemas dan Dinkes serta BPJS kesehatan.
Setelah sebagian berkas didapat maka BPJS Watch Jatim mengajukan ke
Kantor BPJS Kesehatan Surabaya untuk diterbitkan kartunya, ketika
diproses pihak BPJS Kesehatan ternyata pasien beserta keluarga telah
terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
program Pemkot Surabaya, namun pasien beserta seluruh keluarga tidak
memegang kartu BPJS Kesehatan.
"Menurut pihak BPJS Kesehatan kartu tersebut belum dicetak dan
didistribusikan karena masih ada kendala teknis, akhirnya BPJS Kesehatan
menerbitkan E-ID sebagai pengganti kartu," katanya.
E-ID BPJS kesehatan tersebut lalu kita berikan kepada RSUD Dr
Soewandi agar pasien dialihkan menjadi pasien peserta BPJS Kesehatan dan
seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh keluarga dapat dikembalikan
lagi.
Akhirnya pada 24 Maret 2016 status pasien sudah menjadi peserta
BPJS Kesehatan dan pihak RSUD Soewandi bersedia mengembalikan seluruh
biaya yang telah dibayarkan oleh pihak keluarga.
Selanjutnya kondisi pasien semakin memburuk dan perlu alat
ventilator tapi di RSUD Soewandi ventilatornya sedang terpakai dan ada
yang rusak sehingga karena pasien kondisinya kritis perlu dirujuk ke
RSUD yang mempunyai ventilator selanjutnya Tim BPJS Watch Jatim
mencarikan rujukan dan dapat di RSUD Dr Soetomo.
"Sampai Di RSUD Soetomo pasien masuk IGD berstatus Gawat Darurat
dan sudah ditangani secara intensif di ruangan resusitasi. Hingga saat
ini pasien masih belum sadarkan diri," katanya.
Ia berharap ke depan kebijakan kesehatan lebih pro rakyat kecil dan
tidak ada lagi warga Surabaya maupun anak bangsa lainnya terutama yang
miskin dan tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang buruk.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan pihaknya
mendapati info tersebut pada pagi hari dan itu pun langsung dilanjutkan
ke dirut RSUD Soewandie.
"Trima kasih kepada teman-teman BPJS Jatim Watch bisa turun
langsung ke lapangan. Itu bagian dari pengawasan kami di komisi D yang
selalu mengevaluasi tentang layanan BPJS dan rencana kita akan undang
BPJS nanti pada Selasa (29/3) depan," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya sekaligus Plt
Dirut RSUD dr Soewandhie Febria Rachmanita menjelaskan bahwa pasien
tersebut dirujuk ke RSUD Soewandhie sebagai pasien umum pada 21 Maret
2016, sedangkan pada 24 Maret pasien baru mengurus BPJS.
"Mestinya dari awal masuk bilang pasien tidak mampu (SKM) tentu
tidak ditarik biaya. Namun, pasien tersebut masuk umum sehingga secara
administrasi ditarik biaya. Jika dikembalikan ya nanti saya yang
diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Namun demikian, atas inisiatif pribadi, ia mengembalikan biaya
selama dirawat di rumah sakit. Saat ditanya berapa biaya yang dibayar
dengan kantong pribadi itu, Febria mengatakan tidak perlu diekspos.
"Tidak besar kok, cuma sekitar Rp1 juta. Yang penting, kami
menekankan bagi warga tidak mampu jika berobat ke rumah sakit ini bilang
sebagai warga tidak mampu," katanya. (*)