Sidoarjo (Antara Jatim) - Sejumlah perwakilan karyawan PT Merpati Nusantara Airllines siap melapor ke Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tuntutan haknya yang belum dibayarkan selama 27 bulan oleh manajemen.
"Kami akan ke DPR RI dan melaporkan apa yang selama ini terjadi di internal karyawan," ujar perwakilan karyawan, Erry Priyanto, kepada wartawan di Sidoarjo, Selasa.
Langkah tersebut diambil sekaligus untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja Komisi VI DPR RI pada Juli 2014 salah satu diantaranya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit investigasi perusahaan.
Selain ke DPR, pihaknya juga akan melaporkannya ke Presiden RI Joko Widodo, menteri-menteri terkait, serta sejumlah pemangku kekuasaan lainnya.
"Apapun apa kami lakukan asalkan hak dipenuhi. Kami hanya meminta hak yang belum dibayarkan, itu saja," ucap mantan kasi pengadaan PT Merpati Nusantara Airlines tersebut.
Erry yang merupakan teknisi tingkat 1 tersebut juga menilai program penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai (P5) yang merupakan penawaran paket pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan nilai hak normatif tidak sesuai undang-undang dan peraturan perusahaan.
Dari 1.400 karyawan, kata dia, sudah sekitar 85 persen atau 1.200 orang menandatangani program P5 karena berbagai alasan sehingga rela statusnya sudah tak lagi bekerja di perusahaan penerbangan tersebut.
"Saya yakin mereka terpaksa menandatangani itu karena faktor ekonomi yang memang sangat mendesak. 15 persen karyawan lainnya, termasuk kami, tidak akan pernah berhenti berjuang mendapatkan hak," katanya.
Menurut dia, implementasi dari program restrukturisasi dan revitalisasi Merpati yang ditunggu-tunggu karyawan ternyata restrukturisasi sumber daya manusia berupa program PHK seluruh karyawan dengan menggunakan uang pinjaman dari perusahaan pengelola aset sebesar Rp350 miliar untuk memberhentikan seluruh karyawan.
Padahal, lanjut dia, sebelumnya manajemen Merpati sudah mengajukan ke Pemerintah bahwa kebutuhan dana untuk pemberhentian semua karyawan sesuai ketentuan perusahaan adalah Rp1,5 triliun.
"Bayangkan sendiri apa yang akan dilakukan dan bagaimana mengkonversi nilai Rp1,5 triliun menjadi Rp350 miliar untuk memberhentikan 1.400 karyawan?," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Bambang Harjo ketika dikonfirmasi terpisah mengaku siap menerima laporan dari perwakilan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines untuk kemudian dicarikan solusi.
"Silakan datang dan kami akan memprosesnya. Selanjutnya digelar rapat umum dengar pendapat antara berbagai pihak, termasuk perusahaan dan kementerian terkait," katanya.
Legislator asal Fraksi Partai Gerindra itu mengaku telah mendengar dan mempelajari kasus tersebut dan diharapkan muncul kesepakatan serta solusi agar segera selesai. (*)
