Madiun (Antara Jatim) - Puluhan pekerja melaporkan PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP) selaku rekanan Pemkot Madiun dalam proyek Gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp29,3 miliar ke kantor polisi setempat karena belum mendapatkan upah.
"Kami benar-benar kecewa. Hingga kini PT AJP tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi tanggungjawabnya. Kami hanya minta uang pekerja dan material dibayar," ujar salah satu pekerja, Nyono Sugiono kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, pelaporan PT AJP ke polisi terpaksa dilakukan setelah para pekerja dan mandor yang bekerja pada proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tak kunjung dibayar hak-haknya.
Para pekerja juga telah mengadukan nasib mereka ke anggota DPRD Kota Madiun dan Disnakersos setempat. Namun, tidak juga digubris oleh perusahaan tersebut.
Sesuai kesepakatan bersama antara PT AJP dan koordinator pekerja yang disaksikan Disnakersos sebelumnya, pada Senin tanggal 22 Februari kemarin para pekerja akan dibayar oleh PT. AJP.
"Namun, perwakilan dari PT tersebut tidak memenuhi janji hingga kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," kata dia.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Masykur menyatakan akan menerima laporan tersebut dan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran pidana maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Laporan para pekerja tersebut, kami terima dan diteliti terebih dahulu. Nantinya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," ucap AKP Masykur.
Sementara, Kepala Disnakersos Kota Madiun, Suyoto, selaku pendamping dalam proses mediasi antara pekerja dan PT AJP mengatakan, sudah berusaha menghubungi perusahaan tersebut untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai kesepakatan.
"Kami sudah berusaha menghubungi perwakilan dari PT AJP, namun tidak bisa. Proses mediasi juga terkendala karena perwakilan perusahaan itu tidak datang," ujar Suyoto.
Pihaknya mempersilakan jika para pekerja dan mandor menempuh jalur hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai upaya tersebut wajar guna mendapatkan hal yang menjadi hak mereka.
Diketahui, pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang dilakukan oleh PT AJP bermasalah karena molor dari tenggang waktu yang disepakati akhir Desember 2015. Selain molor, perusahaan rekanan tersebut juga belum membayar upah para pekerja dan mandornya.
Pihak Pemkot Madiun telah memberikan waktu tambahan 50 hari kerja untuk menyelesaikan proyek tersebut. Namun, hingga waktu tambahan habis proyek tak kunjung selesai dan bahkan manajemen PT tersebut menghilang. Berdasarkan penghitungan Manajemen Kontruksi (MK) dan Sekretariat DPRD Kota Madiun sebagai pengguna anggaran (PA), pembangunan baru mencapai 98,073 persen. (*)