Surabaya (Antara Jatim) - Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kota Surabaya membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mewujudkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan.
Kepala BKPPM Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi, di Surabaya, Kamis, mengatakan dibentuknya PTSP ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Semua itu kami lakukan demi memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Kota Surabaya," ujarnya.
Menurut dia, dibukanya PTSP itu merupakan gambaran semangat Pemkot Surabaya dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, dan transparan, mewujudkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan, dan terwujudnya hak-hak masyaraat dan investor untuk mendapatkan pelayanan prima di bidang perizinan.
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan PTSP ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu penyederhanaan persyaratan perizinan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, penyediaan informasi kepastian biaya, kepastian prosedur, pemberian kemudahan, penyampaian pengaduan dan kejelasan penyelesaian pengaduan.
Eko mengatakan percepatan proses perizinan PTSP ini dikarenakan didukung penuh teknologi informasi (IT) yang terintegrasi ke semua SKPD di Kota Surabaya melalui sistem perizinan sistem Surabaya Single Windows (SSW).
Ia mengatakan karena mekanisme pemprosesan perizinan PTSP telah terintegrasi dengan sistem SSW, masyarakat yang ingin melakukan proses perijinan bisa melakukannya di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan perizinan.
"Proses perizinan semuanya dilakukan secara elektronik (online). Cukup di rumah saja, masyarakat sudah bisa memproses perizinan," ujarnya.
Terkait tata cara penyelesaian permohonan perizinan, Eko Agus menyebut pemohon bisa mengisi formulir permohonan perizinan secara elektronik melalui portal http://ssw.surabaya.go.id serta mengunggah persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang.
Petugas loket unit pelayanan meneliti dokumen elektronik yang telah diunggah oleh pemohon, selanjutnya memberikan konfirmasi mengenai kelengkapan persyaratan yang telah diunggah.
Bila persyaratan telah lengkap, pemohon dapat mencetak tanda bukti berkas secara elektronik. Namun, bila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menyampaikan informasi pengembalian berkas kepada pemohon dan diminta melengkapi kekurangan melalui SSW.
"Petugas kecamatan lalu mencetak keputusan dan menyerahkannya kepada pemohon," kata Eko Agus.
Melalui PTSP, beberapa izin yang diajukan pemohon dapat diproses secara simultan, tidak saling tunggu antara izin satu dengan izin lainnya. Keunggulan lain dari PTSP ini, waktu penyelesaiannya lebih cepat.
Hal ini dikarenakan semua berkas pengajuan permohonan perizinan hari itu juga langsung dilakukan pemeriksaan berkas kelengkapan yang dikirim secara daring (dalam jaringan) atau online ke SKPD terkait.
Tentu saja, lanjut dia, layanan ini akan memudahkan masyarakat karena proses pengurusan izin dapat diselesiakan secara cepat. "Untuk SIUP dan TDP, paling lama tiga hari," ujarnya.
PTSP juga merupakan bagian dari upaya terobosan untuk membangkitkan dunia usaha masyarakat Surabaya. Beberapa jenis perizinan yang dilayani meliputi izin prinsip penanaman modal dalam negeri, izin usaha penanaman modal dalam negeri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Adanya program ini, Eko Agus berharap warga Surabaya bisa memanfaatkan layanan ini dengan sebaik mungkin. "Masyarakat juga bisa leluasa mengembangkan usahanya karena telah memiliki legalitas usaha secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Gairah masyarakat Surabaya untuk mengurus perizinan, lanjut dia, terbilang tinggi. Itu terlihat dari kunjungan ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya Pusat yang berkantor di gedung eks pertokoan Siola.
"Setiap harinya rata-rata ada 500 warga yang datang ke UPTSA untuk mengurus perizinan," kata Kepala UPTSA Surabaya Pusat, Muhammad Rifai Zoel Chaidir. (*)