Surabaya (Antara Jatim) - Tim Pemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Lucy berencana melaporkan sumbangan dana kampanye pasangan Risma-Whisnu yang diduga mencurigakan karena identitas penyumbang tidak jelas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laisson Officer Tim Rasiyo-Lucy, Achmad Zainul Arifin, di Surabaya, Rabu, mengatakan berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 Pasal 76 dan PKPU 8 Tahun 2015 Pasal 49 Junto Pasal 56 yang isinya menyebutkan adanya larangan menerima sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya.
Ia menerangkan dugaan ketidakjelasan tersebut muncul karena dua penyumbang yang satu berprofesi sebagai sopir, sedangkan lainnya tidak jelas pekerjaannya, namun mampu memberikan donasi sebesar Rp50 juta rupiah.
"Apa benar, dengan profesi sopir mampu menyumbang sebesar itu. Sedangkan NPWP saja mungkin gak punya," katanya.
Politisi PAN ini mengatakan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada, pihaknya mendesak panwaslu untuk menyelidiki masalah tersebut. "Panwas harus memperjelas bagaimana kondisi dari masing-masing penyumbang pasangan calon No 2," tegasnya.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran sanksinya adalah pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon yang terkait. Sehingga, pilkada harus ditunda di tahun 2017.
"Dengan pembatalan atau diskualifikasi itu, dampaknya pilkada ditunda 2017," kata Zainul.
Menanggapi protes Tim Pemenangan Pasangan Calon Rasiyo-Lucy dalam forum penghitungan suara, Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi menyatakan tiga hal yang masuk kategori pelanggaran berat dalam masalah dana kampanye pemilu, yakni, pertama jika sumber dana berasal dari asing.
Kedua, sumbangan melebihi dari batas maksimum yang ditentukan, dan ketiga, jika penyumbang tidak jelas identitasnya. Namun demikian, ia mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami persoalan dana kampanye pasangan Risma-Whisnu tersebut.
"Kita masih mendalami penyumbang dana pasangan calon No 2, belum bisa disimpulkan dan belum ada rekomendasi," katanya
Ia mengaku berdasarkan dokumen kependudukan, nama dan alamat penyumbang jelas. Namun, pihaknya masih sangsi dengan kelayakannya. "Satunya rumahnya sederhana, dan belum jadi, dan satunya masih kontrak, itu layak apa tidak. Kemudian, pekerjaannnya apa, per minggu atau per bulan berapa penghasilannya?," tanyanya.
Menanggapi sorotan tim paslon Rasiyo-Lucy soal sumbangan dana kampanye, Sekretaris Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Adi Sutarwijono menganggap sebagai tindakan yang jahat karena terkesan ada perlakuan yang diskriminatif kepada para penyumbang.
"Betapa jahatnya, jika seseorang yang dianggap tak mampu diblejeti. Sementara jika orang kuat atau konglomerat dibiarkan. Itu diskriminatif," ujar politisi PDIP itu.
Adi balik mempertanyakan acuan mempersoalkan background penyumbang dana kampanye. Menurutnya, sumbangan yang tak diperbolehkan, jika berasal dari seseorang yang terlibat tindak pidana.
"Setahu saya batasannya adalah yang melakukan tindak pidana, Jika tidak ada proses hukum atau bukti hukum tak signifikan orang itu dicurigai," terangnya.
Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini menegaskan tim pemenangan tak memungkinkan melaporkan penyumbang tanpa identitas yang jelas. "Ini artinya menaruh paraduga jahat pada seseorang," katanya.
Pria yang akrab disapa Awi ini mempertanyakan landasan hukum menyelediki latar belakang penyumbang. "Ada ruang tidak dalam UU no. 1 Tahun 2015 dan PKPU yang menyebutkan, Bawaslu harus menyelidiki latarbelakang penyumbang?" tanyanya.
Di sisi lain, ia justru mempertanyakan Panwaslu dan Tim pemenangan Rasiyo-Lucy yang mengungkap laporan dana kampanye, sebelum ada audit dari lembaga resmi yang ditunjuk KPU untuk mengauditnya.
"Aneh, Panwaslu dan pihak lain mengungkap itu, sebelum ada audit resmi dari KPU," tegasnya.
Padahal, hingga saat ini pihaknya belum mendengar adanya audit soal dana kampanye dari KPU, namun sudah dipersoalkan. "Diaudit dulu sehingga terang, posting pemasukan, pengeluaran kemudian dari mana saja dan untuk apa saja," katanya.
Tim Pemenangan Risma-Whisnu menyatakan siap menjelaskan persoalan sumbangan dana kampanye yang dinilai tak layak tersebut seterang mungkin, jika Panwaslu mempersoalkannya.
"Kami siap menjelaskannya. Tapi semestinya Panwaslu tidak boleh umumkan dana kampanye, sebelum ada audit," katanya.(*)