Surabaya (Antara Jatim) - Tim Pemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya
Rasiyo-Lucy berencana melaporkan sumbangan dana kampanye pasangan
Risma-Whisnu yang diduga mencurigakan karena identitas penyumbang tidak
jelas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laisson Officer Tim Rasiyo-Lucy, Achmad Zainul Arifin, di Surabaya,
Rabu, mengatakan berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 Pasal 76 dan PKPU 8
Tahun 2015 Pasal 49 Junto Pasal 56 yang isinya menyebutkan adanya
larangan menerima sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya.
Ia menerangkan dugaan ketidakjelasan tersebut muncul karena dua
penyumbang yang satu berprofesi sebagai sopir, sedangkan lainnya tidak
jelas pekerjaannya, namun mampu memberikan donasi sebesar Rp50 juta
rupiah.
"Apa benar, dengan profesi sopir mampu menyumbang sebesar itu. Sedangkan NPWP saja mungkin gak punya," katanya.
Politisi PAN ini mengatakan dalam proses rekapitulasi penghitungan
suara hasil Pilkada, pihaknya mendesak panwaslu untuk menyelidiki
masalah tersebut. "Panwas harus memperjelas bagaimana kondisi dari
masing-masing penyumbang pasangan calon No 2," tegasnya.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran sanksinya adalah pembatalan
atau diskualifikasi pasangan calon yang terkait. Sehingga, pilkada
harus ditunda di tahun 2017.
"Dengan pembatalan atau diskualifikasi itu, dampaknya pilkada ditunda 2017," kata Zainul.
Menanggapi protes Tim Pemenangan Pasangan Calon Rasiyo-Lucy dalam
forum penghitungan suara, Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi
menyatakan tiga hal yang masuk kategori pelanggaran berat dalam masalah
dana kampanye pemilu, yakni, pertama jika sumber dana berasal dari
asing.
Kedua, sumbangan melebihi dari batas maksimum yang ditentukan, dan
ketiga, jika penyumbang tidak jelas identitasnya. Namun demikian, ia
mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami persoalan dana kampanye
pasangan Risma-Whisnu tersebut.
"Kita masih mendalami penyumbang dana pasangan calon No 2, belum bisa disimpulkan dan belum ada rekomendasi," katanya
Ia mengaku berdasarkan dokumen kependudukan, nama dan alamat
penyumbang jelas. Namun, pihaknya masih sangsi dengan kelayakannya.
"Satunya rumahnya sederhana, dan belum jadi, dan satunya masih kontrak,
itu layak apa tidak. Kemudian, pekerjaannnya apa, per minggu atau per
bulan berapa penghasilannya?," tanyanya.
Menanggapi sorotan tim paslon Rasiyo-Lucy soal sumbangan dana
kampanye, Sekretaris Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Adi Sutarwijono
menganggap sebagai tindakan yang jahat karena terkesan ada perlakuan
yang diskriminatif kepada para penyumbang.
"Betapa jahatnya, jika seseorang yang dianggap tak mampu diblejeti.
Sementara jika orang kuat atau konglomerat dibiarkan. Itu
diskriminatif," ujar politisi PDIP itu.
Adi balik mempertanyakan acuan mempersoalkan background penyumbang
dana kampanye. Menurutnya, sumbangan yang tak diperbolehkan, jika
berasal dari seseorang yang terlibat tindak pidana.
"Setahu saya batasannya adalah yang melakukan tindak pidana, Jika
tidak ada proses hukum atau bukti hukum tak signifikan orang itu
dicurigai," terangnya.
Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya
ini menegaskan tim pemenangan tak memungkinkan melaporkan penyumbang
tanpa identitas yang jelas. "Ini artinya menaruh paraduga jahat pada
seseorang," katanya.
Pria yang akrab disapa Awi ini mempertanyakan landasan hukum
menyelediki latar belakang penyumbang. "Ada ruang tidak dalam UU no. 1
Tahun 2015 dan PKPU yang menyebutkan, Bawaslu harus menyelidiki
latarbelakang penyumbang?" tanyanya.
Di sisi lain, ia justru mempertanyakan Panwaslu dan Tim pemenangan
Rasiyo-Lucy yang mengungkap laporan dana kampanye, sebelum ada audit
dari lembaga resmi yang ditunjuk KPU untuk mengauditnya.
"Aneh, Panwaslu dan pihak lain mengungkap itu, sebelum ada audit resmi dari KPU," tegasnya.
Padahal, hingga saat ini pihaknya belum mendengar adanya audit soal
dana kampanye dari KPU, namun sudah dipersoalkan. "Diaudit dulu
sehingga terang, posting pemasukan, pengeluaran kemudian dari mana saja
dan untuk apa saja," katanya.
Tim Pemenangan Risma-Whisnu menyatakan siap menjelaskan persoalan
sumbangan dana kampanye yang dinilai tak layak tersebut seterang
mungkin, jika Panwaslu mempersoalkannya.
"Kami siap menjelaskannya. Tapi semestinya Panwaslu tidak boleh umumkan dana kampanye, sebelum ada audit," katanya.(*)
Rasiyo-Lucy Berencana Laporkan Sumbangan Dana Kampanye Risma-Whisnu
Rabu, 16 Desember 2015 19:41 WIB
Apa benar, dengan profesi sopir mampu menyumbang sebesar itu. Sedangkan NPWP saja mungkin gak punya