Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Klas II Blitar menggelar rapat koordinasi pengawasan orang asing (PORA) bersama jajaran intelijen kepolisian, TNI, maupun sejumlah perwakilan satuan kerja perangkat daerah terkait di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.
Kegiatan yang diselenggarakan di salah satu ruang pertemuan Hotel Crown, Tulungagung itu bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antarlembaga daerah dan institusi penegak hukum, termasuk jajaran intelijen kantor imigrasi dalam melakukan pengawasan orang asing di Kabupaten Tulungagung.
"Salah satu yang menjadi fokus pengawasan adalah potensi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan izin kunjungan warga asing di daerah," terang Kepala Kantor Imigrasi Klas II B Tulungagung, Tato Juliadin Hidayawan di sela rakor tim PORA di Tulungagung.
Tato menjelaskan, tim PORA sebenarnya telah dibentuk sejak lama dan merupakan program dari Direktorat Jendral Imigrasi.
Tugasnya tim yang berisi perwakilan lintas kelembagaan itu sesuai khitah awal pembentukan adalah untuk mengoptimalkan pengawasan warga asing di daerah-daerah, melalui tugas pokok dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan/instansi.
"Imigrasi juga memberikan panduan dan informasi terkait dengan beragam administrasi bagi warga asing yang tinggal di Indonesia. Dengan itu, mereka akan lebih mudah koordinasi dengan kantor imigrasi, jika menemukan warga asing," jelasnya.
Senada, Kepala Bidang Intelijen dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur, Med Evawadi menambahkan, pihak imigrasi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap orang asing secara sendirian karena minimnya jumlah personel dimiliki direktorat imigrasi di daerah.
Oleh karenanya, lanjut dia, Perlu dilakukan koordinasi lintaskelembagaan guna mencegah penyusupan orang asing ataupun bentuk penyalahgunaan visa tinggal di daerah.
"Itulah pentingnya kerjasama dengan instansi lain, sehingga dibentuknya tim PORA," jelasnya.
Kegiatan rapat tim PORA Kabupaten Tulungagung itu sendiri melibatkan sekitar 20 orang perwakilan dari berbagai instansi di Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Blitar juga telah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian kepada seluruh camat, kepala desa, maupun instansi di wilayah Kantor Imigrasi Klas II Blitar, yaitu meliputi Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek. (*)