Magetan (Antara Jatim) - Mantan Ketua DPC Gerindra Magetan yang juga terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Haryono (42), divonis hukuman pidana penjara lima tahun dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri setempat, Selasa.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Boxgie Santoso, tersebut, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam kasus tersebut, sesuai dengan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim tetap menggunakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sesuai dengan peran terdakwa sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Meski pasal dakwaan yang digunakan sama, namun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Untuk itu, masing-masing terdakwa Haryono dan juga JPU, sama-sama mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut.
"Kami, tim JPU masih memilih pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa. Sebelumnya kami menuntut tujuh tahun penjara," ujar JPU kasus tersebut, Eko Wahyu.
Sementara, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Awan Subagyo, dalam sidang sebelumnya menolak pasal yang digunakan JPU.
Awan menganggap pasal 114 tidak tepat diterapkan karena peran kliennya bukan sebagai kurir, namun korban penyalahgunaan narkoba.
Seperti diketahui, Polres Magetan telah menangkap Haryono karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Juli 2015 lalu. Waktu itu, Haryono masih aktif menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Magetan.
Saat ditangkap, Haryono bersama seorang oknum anggota TNI AU berinisial EE yang oleh polisi langsung diserahkan ke POM AURI untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan Haryono, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,52 gram yang disimpan terdakwa dalam bungkus rokok.
Haryono yang merupakan warga Desa Glodok, Kecamatan Karangrejo, Magetan, tersebut, sempat mengelak jika dirinya sebagai pengguna narkoba. Ia berdalih, sabu-sabu yang dibawanya tersebut merupakan milik temannya yang merupakan anggota TNI AU. (*)