Magetan (Antara Jatim) - Seorang warga Desa Glodok, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Magetan, Haryono (42), ditangkap petugas polisi setempat karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Magetan, AKP Sini, Jumat, mengatakan, tersangka ditangkap usai membeli paket sabu-sabu. Ia ditangkap di Jalan Raya Karangrejo-Magetan bersama seorang anggota TNI AU berinisial EE.
"Tersangka langsung kami amankan, sedangkan EE kami serahkan ke POM AURI sebagai pihak yang berwenang," ujar AKP Sini, kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,52 Gram, telepon genggam, dan bungkus rokok.
Polisi menduga, sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok tersebut akan digunakan sendiri dan bukan untuk dijual. Meski demikian, kasus tersebut masih didalami lebih lanjut.
Sementara, tersangka mengelak jika dirinya sebagai pengguna narkoba. Ia berdalih, sabu-sabu yang dibawanya tersebut merupakan milik temannya yang merupakan anggota TNI AU.
"Paket itu saya dapatkan dari teman yang bernama Modin. Saya bukan pengguna, saya hanya mengambil barang milik teaman saya." kata tersangka Haryono kepada petugas.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk mengejar pamasok barang haram kepada tersangka Haryono.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)