Sidoarjo, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur meminta supaya proses pengadaan barang dan jasa lebih ditata sehubungan telah disahkannya peraturan Presiden tentang barang dan jasa.
Penjabat Bupati Sidoarjo, Jonathan Judianto, Senin, mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah mulai lebih ditata sehubungan dengan disahkannya Peraturan Presiden No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Dalam Perpres tersebut terdapat pasal 25 ayat 1a yang mengamanatkan bahwa pengguna anggaran pada pemerintah daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD," katanya saat sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di gedung Delta Graha Setda Kabupaten Sidoarjo.
Ia meminta, setiap SKPD yang ada untuk segera mengumumkan kegiatannya melalui SIRUP setelah APBD Kabupaten Sidoarjo telah disahkan.
"Pada akhir bulan November nanti, APBD Kabupaten Sidoarjo sudah disahkan. Untuk itu pada bulan Desember nanti, kegiatan pengadaan barang/jasa dari tiap SKPD sudah dapat diumumkan di website resmi SKPD terkait," katanya.
Ia mengatakan, pada akhir Desember harusnya sudah diumumkan dan pada awal Januari, masing-masing SKPD sudah mengumumkan di websitenya rencana kegiatan dari Januari sampai Desember.
"Kami juga menyampaikan bahwa tahun ini ada 4.630 penyedia barang/jasa di Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan jumlah paket kegiatannya ada sebanyak 6.514 paket," katanya.
Menurutnya, paket kegiatan tersebut terdiri dari 4.630 paket kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dan 1.884 paket yang dilaksanakan oleh swakelola.
"Pelaksanaan kegiatan itu sendiri mencapai total Rp1,5 triliun," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Handayani, mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tentang kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP) tahun anggaran 2015 dengan menggunakan SIRUP.
"Pengumuman RUP merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompetitif dan transparan," katanya.(*)
Pemkab Sidoarjo Minta Pengadaan Barang/Jasa Lebih Ditata
Senin, 16 November 2015 18:15 WIB