Gresik (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengamankan alat cetak sandal bertuliskan/berlafadaz Allah yang sempat membuat masalah di masyarakat, dan menyita sekitar 600 sandal milik PT Pradipta Perkasa Makmur.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo di Gresik mengaku aparatnya langsung bertindak cepat mengamankan barang bukti lainnya yang ada di Jalan Raya Wringinanom Km 32 Gresik, agar tidak terjadi adanya kesalahpaham di kalangan masyarakat.
"Kita langsung bertindak cepat mengamankan sejumlah barang bukti cetakan sandal beserta sandal produksinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat, sebab produksi sandal yang bertuliskan lafadz Allah SWT pada alas kaki membuat sejumlah masyarakat marah," katanya di Gresik.
Ady mengaku masih mendalami kasus ini, dan diserahkan langsung ke Polda Jatim, sebab sebagian produksi sandalnya sudah banyak beredar dan dipasarkan.
"Kita juga belum bisa memberi sangkaan terhadap pihak perusahaan, dan sandal yang kita amankan sebanyak 600 pasang sandal masih diperiksa, beserta enam orang perwakilan perusahaan untuk mengumpulkan data," katanya.
Ady mengaku, Polisi juga telah memanggil pemilik perusahaan PT Pradipta Perkasa Makmur atas nama Mr Lou Hwa untuk mempertanggungjawabkan mesin dan produksi sandalnya.
"Kita minta pemilik perusahaan untuk membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada MUI Jatim, dan kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak menanggapi kasus ini," katanya.
Ady memastikan kasus ini akan terus diproses terkait adanya unsur kesengajaan atau tidak, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Hingga saat ini belum ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan perusahaan, dan beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan, tapi belum menemukan unsur kesengajaan," ucapnya.
Sebelumnya, dari pengakuan pemilik perusahaan, Mr Lou Hwa tidak mengetahui jika produksi sandalnya ada lafadz Allah, dan menyebabkan polemik di masyarakat, khususnya di Jawa Timur, karena alat produksi sandal didatangkan dari China.
Sementara itu, kasus ini bermula dari masyarakat yang memposting gambar sandal bertuliskan Allah di salah satu laman atau internet, sehingga membuat sejumlah masyarakat marah dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Kemudian, Polres Gresik menindaklanjuti dengan menggerebek pabrik produksi sandal PT Pradipta Perkasa Makmur KM 33,3 di Jalan Raya Wringinanom, Desa Sumberame, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.(*)