Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, membantah telah mengambil kebijakan menarik upeti kepada para pengusaha tembakau di wilayah itu sebesar Rp7 ribu perkilogram.
"Itu tidak benar, kami tidak pernah menarik upeti satu rupiahkan terkait dengan pembelian tembakau ini, apalagi nilainya hingga Rp7 ribu per kilogramnya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Bambang Edy Suprapto dalam wawancara per telepon dengan Antara, Selasa sore.
Pemkab memang pernah menetapkan menarik uang upeti atau yang dikenal dengan uang pertisipasi yakni sebesar Rp100 per kilogram dan uang diistilahkan sumbangan dari pengusaha atau pihak ketiga.
Namun, kebijakan itu beberapa tahun lalu, saat bupati dijabat oleh KH Kholilurrahman dan saat ini kebijakan dengan istilah sumbangan pihak ketiga itu dihapus, karena membebani pihak pengusaha.
Sedangkan, pengusaha tetap menyediakan dana untuk disetor ke pemda dari petani. "Apalagi hingga Rp7 ribu sebagaimana tersiar di masyarakat itu. Sangat tidak mungkin, wong Rp100 saja sudah dihapus," katanya.
Bambang mencurigai, kabar tentang penarikan sumbangan Rp7 ribu kepada pengusaha yang melakukan pembelian tembakau pada musim panen kali ini sengaja diendus oleh oknum warga dengan tujuan ingin memperkeruh suasana di Pamekasan.
"Memang sejak adanya kabar terkait penarikan upeti Rp7 ribu perkilogram itu, kami
langsung menghubungi semua pengusaha tembakau guna memastikan kebenarannya," terang Bambang.
Hasilnya, sambung dia, tidak ada pengusaha yang mengaku ditarik upeti sebesar Rp7 ribu, sehingga ia berkeyakinan kabar penarikan upeti adalah isu yang sengaja diciptakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dan yang perlu diketahui semua pihak, pemkab tidak pernah menarik upeti sedikitpun, dan jika ada oknum yang mengaku utusan pemerintah menarik upeti pembelian tembakau, segera laporkan kepada kami," pintanya. (*)