Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menginventarisir pasar swalayan atau supermarket yang diduga bermasalah atau tanpa mengantongi kelengkapan perizinan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Surabaya Widodo Suryantoro, di Surabaya, Selasa, mengatakan di Surabaya ada sebanyak 24 pusat perbelanjaan atau mal, namun sebagian dari pusat perbelanjaan itu yang tidak mengantongi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP).
"Untuk mendapatkan IUPP ini harus terlebih dulu memiliki izin prinsip yang secara langsung dikeluarkan oleh wali kota," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tidak menyebut berapa jumlah pasar swalayan tidak berizin ini. "Izin prinsipnya untuk pusat perbelanjaan ini ada di kepala daerah. Jadi kalau kami (Disperdagin) hanya pada sampai kajian sosek (sosial ekonomi) saja," katanya.
Menurut dia, ketika pusat perbelanjaan tidak memiliki IUPP, lanjut dia, maka secara otomotis supermarket yang beroperasi didalamnya juga tidak mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
Sebab, lajut dia, salah satu syarat agar IUTS ini bisa keluar, harus ada IUPP. Syarat tentang IUPP ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2010 tentang pelayanan perizinan dibidang perdagangan dan perindustrian.
Sedangkan IUTS diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 18 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan. "Ada sebagian pusat perbelanjaan yang tidak tahu kalau mengurus izin prinsip itu langsung wali kota. Jadi kami akan ingatkan pada mereka agar segera mengurus," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto membenarkan bahwa ada sebagian supermarketi ini tidak berizin, baik kajian sosek, izin gangguan (HO), maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
Data yang diperoleh Komisi A dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya serta Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Giant memiliki 18 lokasi supermarket dan Superindo 11 lokasi.
"Ada beberapa tempat usaha itu sama sekali tidak mempunyai izin, dan ada yang izin usahanya sudah mati," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widianto mengatakan, pihaknya akan memverifikasi berkas perizinan gerai swalayan-swalayan ini. Pihaknya berharap itikad baik dari pengelola supermarket yang masih terkendala perizinan, agar segera memprosesnya.
Soal pelanggaran terhadap supermarket usahanya belum mengantongi izin, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menerbitkan permohonan bantuan penertiban (Bantib). "Jika misalnya kami dimintai bantib untuk penertiban, kami siap saja melaksanakan," katanya. (*)
Pemkot Surabaya Inventarisir Pasar Swalayan Bermasalah
Selasa, 1 September 2015 18:34 WIB
Ada beberapa tempat usaha itu sama sekali tidak mempunyai izin, dan ada yang izin usahanya sudah mati