Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menyatakan tidak mau terjebak dengan status yang akan diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengenai status memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) atas persyaratan bakal Cawali-Cawawali Surabaya yang ditetapkan pada Minggu ini.
"Hasil rapat pleno yang dilakukan Panwaslu pada Sabtu (29/8) malam tidak bisa memutuskan apakah hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU sudah sesuai apa belum karena petunjuk dan teknis (juknis) mengenai hal itu tidak ada," kata anggota Panwaslu Surabaya Lily Yunus kepada Antara di Surabaya, Minggu pagi.
Menurut dia, panwaslu hanya memberi masukan kepada KPU dalam melakukan penetapan pasangan calon lebih mencermati dokumen pencalonan dan calon baik hasil penlitian saat pendaftaran, perbaikan dan verifikasi faktual dengan berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya mereka sendiri yang menjadikan hasil itu sebagai petunjuk tambahan untuk memprkuat pengambilan keputusan mereka untuk status pasangan calon apakah MS atau TMS," ujarnya.
Saat ditanya, apakah rapat pleno Panwaslu pda Sabtu (29/8) malam sempat buntu, Lily mengakui hal itu. Hal ini dikarenakan anggota panwas ada tiga orang memiliki perbedaan pandangan mengenai hal itu.
Hanya saja, Lily tidak berkenan menceritakan lebih detail pada saat rapat pleno. Ia hanya menjelaskan bahwa ada salah satu anggota Panwaslu yang sudah membuat konsep atau draf menanggapi hasil verifikasi faktual secara normatif dan secara tidak disadari mengarah kepada status MS.
"Untuk menentukan MS atau TMS itu ranah dan wewenang KPU bukan Panwaslu. Jangan diarahkan ke sana, kita ini pengawas, hanya memberikan masukan," tegasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Antara di kalangan penyelanggara Pilkda Surabaya menyebutkan status MS atau TMS tetap akan bergejolak. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan kepada penyelenggara pilkada bahwa penetapan calon pada Minggu ini sudah meningkatkan status siaga satu.
"Jika TMS pasti akan ada yang mengajukan gugatan sengketa pilkada, tidak cuma PAN dan Demokrat, tapi PDIP," kata sumber yang namanya enggan disebut.
Menurut sumber tersebut, ada pihak-pihak yang sengaja menggalkan Pilkada Surabaya digelar 2015. Hal ini dikarenakan rekomendasi DPP PAN untuk pasangan calon Rasiyo-Abror yang asli sesuai scan yang diberikan pada saat pendaftaran tidak ada yang tahu.
"Kalau rekomendasi yang diberikan pada saat perbaikan itu kemungkinan kuat tidak asli karena nomor seri materainya beda. Masalahnya rekom yang asli itu kemana kan tidak ada yang tau, hilang atau diambil orang kan tidak ada yang tau. Ini kemungkinan rekomendasi itu akan dikelaurakan jika statusnya MS," katanya. (*)