Sampang (Antara Jatim) - Peredaran narkoba selama Ramadhan tetap berlangsung, bahkan kini peredaran barang haram tersebut hingga ke pelosok desa, kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady.
"Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Sampang ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga meski bulan puasa, yang oleh umat Islam dianggap sebagai bulan yang suci, peredaran narkoba tetap saja marak," katanya di Sampang, Selasa.
Selama Ramadhan ini, Polres Sampang menangkap sedikitnya lima orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yakni pada 10 hari pertama Ramadhan sebanyak 5 orang, dan dua orang sisanya pada pertengahan Ramadhan.
"Dua tersangka yang terakhir ini berinisial IH (37) dan ZN (28)," kata Arief Kurniady.
IH merupakan warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota, sedangkan ZN merupakan warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang.
Dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Selasa, Kasat Narkoba Arief Kurniadi menuturkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga di Desa Banjar Talelah kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Dalam yang disampaikan melalui pesan singkat itu juga dijelaskan secara detail alamat serta pemilik rumah.
"Kemudian, kami tindak lanjuti laporan itu dengan menerjunkan tim ke lapangan, dan hasilnya ternyata memang benar," terang Arief Kurniady.
Tim selanjutnya bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara dan langsung menggerebek rumah itu.
Dari hasil penggrebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa seperangkat alat hisab narkoba jenis sabu-sabu, satu buah pipet, alkohol, serta dua buah telepon seluler milik tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka ini dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini dengan melacak jaringan pengedarnya," kata Kasat Narkoba Polres Sampang Arief Kurniady menjelaskan.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang, Kabupaten Sampang termasuk kabupaten yang sangat mengkhawatirkan dalam hal peredaran obat terlarang narkoba.
Hal ini terjadi, karena hampir semua elemen masyarakat sudah terjerat kasus ini, bahkan sekitar 50 persen kepada desa di wilayah itu, dinyatakan BNNK pernah terlibat kasus narkoba. (*)