Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengirimkan surat kepada perusahaan yang ada di daerahnya terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk buruh yang wajib diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Soal surat terkait pemberian THR sudah kami kirimkan kepada seluruh perusahaan di Bojonegoro, pekan lalu," kata kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, di Bojonegoro, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, di berbagai kesempatan dalam pertemuan dengan manajemen perusahaan juga disampaikan kewajiban perusahaan memberikan THR keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Beberapa kali dalam pertemuan dengan pengusaha, selalu kami ingatkan soal kewajiban memberikan THR keagamaan kepada para buruh," katanya, menegaskan.
Ia menjelaskan pemberian THR keagamaan tersebut mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.04/Men/1994 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur No. 560/9343/03/2015.
Di dalam surat itu, lanjut dia, perusahaan diwajibkan memberikan THR keagamaan kepada buruhnya yang sudah bekerja selama tiga bulan.
Sedangkan besarnya THR bagi buruh yang bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih, maka harus diberikan THR keagamaan sebesar sebulan upah.
"Pemberian THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas dia.(*)
Disnakertransos Bojonegoro Surati Perusahaan Terkait THR
Selasa, 23 Juni 2015 13:45 WIB
"Soal surat terkait pemberian THR sudah kami kirimkan kepada seluruh perusahaan di Bojonegoro, pekan lalu," kata kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, di Bojonegoro, Selasa.