"Pengaduan buruh secara langsung ke Posko Keagamaan di kantor terkait pemberian THR tidak ada. Tapi ada satu pengaduan melalui telepon yang kami terima terkait THR ketika "talk show" di Radio Malowopati," kata Kepala Disperinaker Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Rabu.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS., menjelaskan dalam pengaduan itu disampaikan perusahaan mebel Pandu Wira di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, belum memberikan THR kepada buruhnya.
"Pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," kata Agus kepada Direktur PT Pandu Wira Rico, di lokasi perusahaan mebel itu.
Menjawab pertanyaan itu, Rico menjelaskan perusahaannya masih mempersiapkan pemberian THR kepada lima buruhnya, tetapi tidak bisa sebesar yang ada di dalam ketentuan yaitu sebesar satu bulan upah.
"THR yang kami berikan berupa beras, kue-kue, juga uang," ujarnya tanpa menyebut besarnya uang.
Agus kemudian menjelaskan besarnya THR seharusnya sama dengan upah sebulan, tetapi THR yang akan diberikan perusahaan itu kepada buruhnya hanya sekitar Rp250.000 per buruh.
"Tapi kalau memang kondisi industri mebel sepi ya tidak masalah. Yang penting tenaga kerja juga harus menyadari," ucap Agus menegaskan.
Jajaran disperinaker, lanjut Imam, masih terus melakukan pemantauan perusahaan yang ada di daerahnya terkait pemberian THR kepada buruhnya.
"Sudah banyak perusahaan yang memberikan THR kepada buruhnya, sejak beberapa hari lalu," ucapnya menegaskan.
Pemberian THR diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Sesuai ketentuan itu, kata dia, THR untuk buruh yang masa kerjanya 1 tahun besarnya satu kali gaji atau dibawah 1 tahun memperoleh THR secara proporsional.
Data di Disperinaker menyebutkan jumlah perusahaan baik besar maupun yang kecil di daerah setempat sebanyak 333 perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 25 ribu buruh. (*)