"Posko pengaduan THR kami buka mulai hari ini yang siap menerima pengaduan buruh terkait THR," kata Kepala Disperinaker Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Selasa,.
Dengan adanya posko, kata dia, kalau ada buruh yang mengadu tidak menerima THR, maka akan langsung ditindaklanjuti.
Baik Agus juga Kepala Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Imam WS optimistis perusahaan di daerahnya akan membayar THR kepada buruhnya sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan perusahaan memberikan tunjangan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata dia.
Meski demikian, lanjut dia, pemantauan kepada perusahaan di daerahnya terkait pemberian tunjangan THR tetap dilakukan, selain membuka posko pengaduan THR.
"Perusahaan akan membayar THR sesuai ketentuan, sebab pemberian THR sudah menjadi kebiasaan selama ini," ucap Imam, menegaskan.
Ia menyebutkan pemberian THR diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Sesuai ketentuan itu, kata dia, THR untuk buruh yang masa kerjanya 1 tahun memperoleh THR yang besarnya satu kali gaji atau dibawah 1 tahun memperoleh THR secara proporsional.
"Kalau misalnya buruh baru bekerja 2 bulan, ya besarnya gaji dibagi 6," ucapnya menambahkan.
Data di Disperinaker menyebutkan jumlah perusahaan baik besar maupun yang kecil di daerah setempat sebanyak 333 perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 25 ribu buruh.
Ia menambahkan seratusan perusahaan yang pernah dikumpulkan beberapa waktu lalu untuk memperoleh penjelasan terkait ketegakerjaan tidak keberatan memberikan THR kepada buruhnya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Perwakilan perusahaan yang datang tidak ada yang keberatan terkait THR," ucapnya.
Terkait THR, menurut dia, di daerahnya tidak pernah ada gejolak unjuk rasa buruh karena perusahaan tidak memberikan THR.
Bahkan, lanjut dia, buruh yang bekerja secara musiman di gudang pertembakauan juga memperoleh THR, bahkan THR tidak hanya satu perusahaan, tetapi bisa dua perusahaan, dalam bentuk kain atau kue kaleng.
"Hampir tidak pernah terjadi buruh menggelar demo karena perusahaan tidak memberikan THR," ujarnya. (*)