Madiun, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menuntut terdakwa kasus penggelapan dana bantuan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kota Madiun, Jawa Timur, dengan pidana penjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun lamanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Madiun, Didik Ibayanto, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota setempat, Senin mengatakan terdakwa adalah Joko Susilo, Sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kanigoro Makmur, di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Menurut dia, tuntutan 2,5 tahun penjara diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Hal yang memberatkan salah satunya perbuatan terdakwa merugikan Gapoktan. Sementara hal yang meringankan, di antaranya mempunyai tanggungan keluarga.
"Pertimbangan yang memberatkan lainnya, sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang yang digelapkannya dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya. Kalau hal yang meringankan, selain tanggungan keluarga, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar JPU Didik.
Ia menjelaskan, pada kasus tersebut, terdakwa Joko Susilo diduga menggelapkan dana bantuan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian sekitar Rp100 juta.
Sebelumnya, selama ini Dinas Pertanian Kota Madiun tidak pernah melaporkan perkembangan dana PUAP ke pihak berwenang di Provinsi Jatim.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di salah satu Gapoktan, yakni di Desa Kanigoro, dana PUAP telah digelapkan oleh salah satu pengurus Gapoktan, hingga permasalahan tersebut dilaporkan oleh anggotanya ke pihak kepolisian.
Didik Ibayanto menambahkan pada sidang sebelumnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan, namun terdakwa tidak menghadirkannya, sehingga sidang langsung memasuki tahapan selanjutnya, yakni agenda pembacaan tuntutan.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/6) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan bagi terdakwa. (*)