Ketua Umum HMI Komisariat STAIN Pamekasan Abdul Malik, di Pamekasan, Senin, mengatakan pemkab perlu proaktif menerapkan kebijakan melarang berbagai jenis pementasan hiburan, karena negara sejatinya menghormati kebebasan menjalankan ibadah bagi warganya.
"Selain tempat hiburan yang perlu diatur tegas oleh Pemkab Pamekasan pada bulan suci Ramadhan kali ini adalah pengaturan restoran," kata Malik.
Selama Ramadhan, kata dia, restoran harus ditutup, pada siang hari, sehingga tidak mengganggu umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.
Malik mengatakan, telah menyampaikan seruan ini kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kepada Pemkab Pamekasan dan HMI berharap agar bisa diperhatikan.
"Pamekasan ini kan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang menyatakan diri sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam)," katanya.
Sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam, maka seharusnya Pemkab Pamekasan juga ikut bertanggung jawab atas terciptanya tatanan masyarakat yang Islami, sesuai dengan ajaran Islam.
Selain HMI, seruan untuk menutup tempat hiburan selama Ramadhan juga disampaikan sejumlah ormas Islam lain di Pamekasan. Antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah Pamekasan dan ormas Hidayatulllah Pamekasan.
Pada Senin (15/6) sore, ormas Islam ini menggelar aksi turun jalan, menyerukan penurupan tempat hiburan selama Ramadhan, dan menurut restoran pada siang hari.
Secara terpisah Bupati Pamekasan Achmad Syafii menyatakan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada semua pemilik restoran agar tidak buka pada siang hari.
Demikian juga kepala kelompok sanggar seni yang ada di Pamekasan agar tidak melakukan pementasan, serta kepada pengelola tempat hiburan malam yang ada di Pamekasan. (*)