Surabaya (Antara Jatim) - Perusahaan Umum Jasa Tirta I dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sepakat menyelesaikan menyelesaikan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) yang tertunda sejak Februari hingga Mei 2015.
"Kami sudah kerap bertemu dan sepakat akan ada pembayaran dari PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam waktu dekat ini," ujar Corporate Legal Perum Jasa Tirta I, Achmad Yunus, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, sejak dibatalkannya Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada Februari 2015, sempat muncul polemik hingga mengakibatkan PDAM Surabaya menunda pembayaran dengan alasan menunggu payung hukum.
Perum Jasa Tirta I, kata dia, memahami kondisi tersebut, sebab PDAM sebagai BUMD, tentu tidak berani mengeluarkan uang jika tidak ada dasar hukumnya.
Penundaan pembayaran selama empat bulan oleh PDAM ini nilainya sekitar Rp3,2 per bulan, atau sekitar Rp I2,8 miliar.
Ia mengatakan, meski UU tersebut dibatalkan, namun berdasarkan Permenpupera Nomor 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan maka PDAM tetap membayar air pasokan dari Jasa Tirta.
"Intinya PDAM siap membayar setelah ada masukan dari Jaksa Pengacara Negara. Awal Ramadhan ini, kami akan melakukann pertemuan lagi dengan PDAM untuk menyelesaikan masalah pembayaran ini," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada M. Iqbal Alatas ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengakui sejak Februari pihaknya memang menunda pembayaran karena adanya pembatalan UU oleh MK.
"Kami bukannya tidak mau membayar ke Jasa Tirta, namun menunda sampai ada dasar hukumnya. Intinya, kami siap bayar asalkan dilakukan presodural," tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang melakukan kajian hukum, antara lain mengkaji Permenpuper yang baru saja keluar terkait soal pengelolaan air.
"Jika memang nantinya dalam peraturan menteri itu tetap mengisyaratkan PDAM membayar ke Perum Jasa Tirta, kami siap. Sekarang kami menunggu nota kesepahaman baru yang sedang digodok Jasa Tirta. Kalau perjanjian baru ini diteken, kami siap membayar," ucapnya. (*)
Jasa Tirta-PDAM Sepakat Penyelesaian Biaya SDA
Jumat, 12 Juni 2015 19:07 WIB
Kami sudah kerap bertemu dan sepakat akan ada pembayaran dari PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam waktu dekat ini