Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita 12.000 detonator siap ledak yang digunakan pelaku "illegal fishing" untuk meledakkan atau mengebom lautan guna mencari ikan.
"Kami masih melacak asal-usul dari 12.000 detonator (120 kardus), 3,2 kilogram batu TNT, satu plastik sumbu kapas, enam kabel rol (ukuran 10 meter), dan 20 plastik bubuk peledak," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP RP Argo Yuwono SIK MSi di Mapolair Perak, Surabaya, Kamis.
Didampingi Kepala Satgas Illegal Fishing Ditpolair Polda Jatim AKBP Puji Hendro Wibowo, ia menjelaskan pihaknya telah menangkap tiga tersanga "illegal fishing" yakni MT (nakhoda/32 tahun), SL (28), dan JT (43) yang semuanya warga Sumenep.
"Kami juga menyita satu unit kapal ikan C Riski yang digunakan ketiga tersangka. Yang jelas, satu detonator itu mampu mengebom lokasi dengan radius ledak 10 meter pada kedalaman 30 meter, sehingga hal itu merugikan para nelayan yang mencari ikan dengan jaring," katanya.
Akibat dirugikan itulah, para nelayan itu melaporkan ketiga tersangka kepada aparat Ditpolair, sehingga ketiganya akhirnya tertangkap di Perairan Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Senin (1/6) pukul 08.00 WIB.
"Ketiga tersangka itu tidak hanya menjual ikan, tapi mereka juga menjual bahan peledak kepada para nelayan dengan wilayah operasi di Perairan Kalsel, Sumenep (Masalembu, Raas/Kangean, Sapudi, Sapeken) Panarukan (Situbondo), dan Perairan Probolinggo," katanya.
Ia menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. "Ancaman hukuman 5-10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya.
Sebelumnya (1/6), Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Jatim telah menangkap delapan pencari ikan yang menggunakan bahan peledak dan bahan kimia potasium di Perairan Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. (*)