Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surabaya menuntut Kepala Satpol PP bertanggung jawab atas kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP kepada anggota FPDIP, Agustin Poliana saat penertiban pedagang di Pasar Tembok beberapa waktu lalu. Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Sukadar, di Surabaya, Rabu, menegaskan, tuntutan itu disampaikan ke pimpinan DPRD, karena sebelumnya Kepala Satpol PP menyatakan akan melindungi stafnya yang terlibat konflik saat melakukan penertiban di Pasar Tembok. "Kepala Satpol PP pernah bilang siap tanggung jawab dan pasang badan untuk membentengi anak buahnya," katanya. Untuk itu, FPDIP mendesak pimpinan dewan memproses kasus kekerasan yang menimpa anggotanya yang kebetulan juga menjabat Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Agustin Poliana. "Kami desak agar pimpinan untuk memproses tindakan Satpol PP," katanya. Anggota Komisi C ini menilai sesuai Perda 6 tahun 2010, tindakan yang ditunjukkan oleh aparat satpol PP tersebut melampaui kewenangannya. "Tindakan Satpol di luar norma hukum dan sosial," tegasnya. Meski sebelumnya ketika mendatangi ke Kantor Satpol PP pascakejadian, Agustin Poliana yang didampingi beberapa anggota dewan dengan Satpol PP telah melakukan kesepakatan damai. Namun, menurut Sukadar, PDIP tetap tidak bisa menerima kesewenang-wenangan itu. "Dari hasil rapat, keputusan partai tetap melindungi anggotanya. Karena Agustin anggota PDIP, Partai merasa dilecehkan," katanya. Sukadar menganggap slogan Satpol PP yang melayani masyarakat dengan senyum hanya isapan jempol karena fakta di lapangan tindakan Satpol PP terhadap anggota dewan justru terlihat represif. "Kalau sama anggota dewan saja berani, apalagi pada masyarakat," tegas politisi PDIP. Dengan terjadinya kasus kekerasan tersebut, ia mempertanyakan pola pembinaan aparat satpol PP selama ini. Untuk itu, selain mendesak untuk memanggil pihak terkait di Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, PDIP juga mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menindak stafnya. "Kita kirim surat ke wali kota selaku atasan (Satpol PP) untuk memproses kelakuan satpol," jelasnya. Kasus kekerasan tersebut bermula pada, Minggu (10/5) lalu, legislator asal fraksi PDIP ini hendak pulang menuju rumah. Saat melintas di Pasar Tembok, puluhan anggota Satpol PP Kota Surabaya tengah menertibkan PKL yang meluber di luar pasar. Saat itu, Agustin Poliana menyaksikan seorang PKL mendapat tindakan kasar dari seorang anggota Satpol PP. Ia lantas berhenti dan keluar dari mobil untuk melerai. Namun,ironisnya ia malah mendapat tindakan kekerasan dari aparat satpol. Akibat kekerasan Ketua Komisi D ini mengalami luka memar pada bagian bahu kanannya. Tak berhenti disitu, Agustin juga turut diangkut masuk kedalam truk untuk dibawa ke markas Satpol PP yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Adapun yang membuat anggota dewan selama empat periode ini merasa dilecehkan secara verbal, ia disebut atau dipanggil dengan istilah kotoran oleh aparat satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya mengaku bertanggung jawab atas semua tindakan kasar yang dituduhkan pada anggotanya. Bahkan, dia sudah memberi hukuman fisik pada 20 anggota Satpol PP yang saat itu melakukan penertiban di Pasar Tembok. Tak lama setelah peristiwa itu terjadi, dirinya juga sudah meminta maaf pada Agustin. "Peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Saya juga sudah meminta maaf," katanya. (*)
Berita Terkait

FPDIP minta Pemkot Surabaya beri perhatian optimal korban kecelakaan bus
17 Mei 2022 19:38

PPDB daring di Kota Surabaya tutup celah oknum jual beli bangku sekolah
17 September 2021 13:55

Gandeng Untag, Fraksi PDIP ingin anggota DPRD Jatim sekolah S2-S3
16 Maret 2021 17:08

FPDIP Surabaya kawal paslon Eri-Armuji hadapi sengketa pilkada di MK
1 Februari 2021 10:19

Kritik pejabat Pemkot Surabaya lakukan pencitraan dinilai berlebihan
1 November 2019 11:37

15 anggota FPDIP Surabaya tunduk dan patuh arahan partai soal penyusunan AKD
12 September 2019 08:28

FPDIP Minta Pemkot Surabaya Cairkan Gaji ke-13 Sesuai Keputusan Paripurna
27 September 2018 07:11