Surabaya (Antaranews Jatim) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) meminta Pemerintah Kota Surabaya mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke-13 sesuai hasil keputusan rapat paripurna yang digelar Senin (25/9).
Ketua FPDIP DPRD Surabaya Sukadar, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya menyayangkan hasil kesepakatan paripurna berupa pencairan gaji ke-13 itu hanya berupa surat rekomendasi bukan surat keputusan.
"Mestinya pimpinan DPRD Surabaya membuat surat keputusan bukannya surat rekomendasi. Padahal surat keputusan itu yang menjadi dasar mempercepat pembayaran gaji ke 13," katanya.
Sukadar sendiri saat rapat paripurna itu sempat interupsi agar keputusan yang diambil dari suara fraksi-fraksi ditawarkan kepada peserta rapat yang hadir untuk disetujui.
Menurut dia, pada saat rapat paripurna itu memang akan dibuatkan surat keputusan DPRD Surabaya akan tetapi kondisinya saat ini berubah menjadi surat rekomendasi saja.
"Mestinya ini sudah merupakan keputusan tertinggi karena merupakan kesepakatan bersama di forum rapat paripurna," ujar Sukadar yang akan maju lagi sebagai caleg DPRD Surabaya 2019.
Fraksi PDIP juga telah menjalin kontak dengan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana terkait kemungkinan dicairkannya gaji 13 dalam waktu dekat. Menurut Sukadar, wawali meminta surat itu dikirim secepatnya untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto Anwar membenarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Surabaya Armuji tentang percepatan pencairan gaji 13 itu sudah dikirimkan ke Wali Kota Surabaya pada Selasa (25/9).
Hanya saja, meski hasil paripurna menyepakati gaji 13 bisa dicairkan dalam waktu dua setelah surat rekomenadasi diterima Pemkot Surabaya, belum tentu pencairan gaji 13 itu bisa dilakukan secepat yang diinginkan DPRD Surabaya.
Hal ini mengingat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini selaku pihak yang berwenang untuk mencairkan gaji 13 saat ini masih melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara.
"Kami tetap optimistis gaji 13 itu bisa dibayarkan cepat. Hal ini karena bu Risma akan kembali ke Surabaya lagi dalam waktu dekat," kata Sukadar.
Sementara itu, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan sudah ada pembahasan untuk realisasi pencairan gaji 13 tersebut. Hanya saja saat ditanya kapan gaji 13 bisa dicairkan, Hendro belum berkenan menyebutkan. "Segera," katanya singkat. (*)
FPDIP Minta Pemkot Surabaya Cairkan Gaji ke-13 Sesuai Keputusan Paripurna
Kamis, 27 September 2018 7:11 WIB
Mestinya pimpinan DPRD Surabaya membuat surat keputusan bukannya surat rekomendasi. Padahal surat keputusan itu yang menjadi dasar mempercepat pembayaran gaji ke 13