DPR Siap Anggarkan Dana Pendamping Distribusi PSKS
Sabtu, 9 Mei 2015 21:13 WIB
Jember (Antara Jatim) - Komisi VIII DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan anggaran dana pendamping untuk pendistribusian bantuan program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar.
"Kami selalu mendapat keluhan dari penerima bantuan PSKS yang dikenai pungutan liar oleh oknum tertentu," kata legislator Komisi VIII DPR, M. Nur Poernamasidi, saat melakukan serap aspirasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Menurut dia, pihak DPR akan mengusulkan dana pendamping pendistribusian bantuan kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak, sehingga dana bantuan tersebut tidak dipotong dengan alasan biaya administrasi.
"Di Jember juga dikabarkan ada pemotongan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat dusun atau desa, padahal dana PSKS seharusnya utuh diterima oleh rumah tangga sasaran (RTS)," ucap politisi Golkar itu.
Persoalan pungutan liar, lanjut dia, tidak hanya terjadi pada pendistribusian dana PSKS, melainkan juga terjadi dalam pembagian program-program sosial pemerintah lainnya.
"Pemerintah memang tidak mengalokasikan anggaran untuk pendistribusian berbagai program sosial, namun fakta di lapangan memang dibutuhkan dana operasional," katanya.
Ia menjelaskan Komisi VIII sudah sepakat untuk menyiapkan dana pendampingan dalam pelaksanaan program sosial kepada masyarakat, sehingga dana bantuan yang diberikan kepada warga bisa diterima dengan utuh.
Sebelumnya, sejumlah RTS penerima dana PSKS di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember mengeluhkan pemotongan dana PSKS sebesar Rp20 ribu per orang.
"Saya hanya mendapat Rp580 ribu karena Pak RT meminta biaya administrasi sebesar Rp20 ribu per orang, bahkan Ketua RW dan Kepala Dusun juga melakukan pungutan," kata salah seorang warga di Desa Jambearum, Kusairi.
Data di Kantor Pos Jember tercatat jumlah penerima PSKS yang tersebar di 31 kecamatan sebanyak 192.951 RTS dengan jumlah uang mencapai lebih dari Rp115 miliar, dengan masing-masing RTS mendapat Rp600 ribu.(*)