Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Romadhona Caniago (kiri) menunjukan tersangka bersama barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan (curat) di Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/4). Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap pelaku curat AEC (30) yang merupakan pendamping dana desa dan barang bukti 1 unit kendaraan bermotor hasil curian, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP hukuman 7 tahun penjara. Antara Jatim/Syaiful Arif/zk/16