Sidang Gugatan Indonesian Tobacco terhadap Buruh Berlanjut
Selasa, 5 Mei 2015 17:37 WIB
Malang (Antara Jatim) - Sidang lanjutan gugatan PT Indonesian Tobacco terhadap 77 orang mantan buruhnya terus berlanjut karena upaya mediasi antara perusahaan dengan buruh di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, gagal.
"Sebenarnya upaya mediasi sudah dilakukan di PN, namun gagal. Sehingga, proses persidangan terkait sengketa gugatan kerugian perusahaan terhadap 77 orang mantan buruh perusahaan ini terus berlanjut," kata kuasa hukum PT Indonesian Tobacco, Erdijanto Wahjoedi di gedung DPRD Kota Malang, Selasa.
Ia mengemukakan agenda sidang lanjutan terkait sengketa gugatan tersebut di PN Kota Malang selanjutnya adalah pembacaan jawaban buruh selaku tergugat.
Sebenarnya, kata Erdijanto, pihak perusahaan sudah memberikan beberapa opsi kepada buruh agar tidak sampai ada persidangan atau proses hukum, termasuk kalkulasi sisa uang pesangon setelah terpotong kerugian perusahaan.
"Saya yakin tidak ada yang impas, pasti mereka tetap mendapatkan haknya berupa pesangon," tegasnya.
Menyinggung kedatangannya ke dewan, Erdijanto mengaku memenuhi panggilan DPRD terkait permasalahan yang dihadapinya dengan mantan buruh PT Indonesia Tobacco (kliennya).
"Saya jelaskan dan beberkan secara rinci kronologi munculnya gugatan yang dilayangkan perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan di PN," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Hadi Susanto mengakui pemanggilan manajemen PT Indonesian Tobacco yang diwakilkan pada kuasa hukumnya.
"Pemanggilan ini memang untuk mengetahui secara detail dan rinci dari pihak perusahaan, setelah puluhan buruh perusahaan itu mengadu ke dewan beberapa waktu lalu," tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku pihaknya bisa melakukan mediasi antara buruh dengan perusahaan, namun dewan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau mediasi ini nanti diinginkan kedua belah pihak, kami siap," ucapnya.
PT Indonesian Tobacco menggugat 77 buruhnya sebesar Rp1,3 miliar karena dianggap melakukan mogok kerja dan berimbas pada kerugian perusahaan. Sedangkan buruh membantah melakukan mogok kerja karena pihak perusahaan sudah mem-PHK mereka.
Sementara putusan Pengadilan Hubungan Perindustrian beberapa waktu lalu memutuskan perusahaan harus membayar pesangon kepada buruh sesuai putusan pengadilan.(*)