DJP: Pengusaha DN Rugikan Negara Rp2,8 Miliar
Kamis, 30 April 2015 11:57 WIB
Sidoarjo (Antara Jatim) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyatakan pengusaha subdealer sepeda motor di Gresik dan Sidoarjo kini menjadi tersangka kasus tindak pidana bidang perpajakan, DN alias A, karena merugikan negara Rp2,8 miliar.
"Saat ini, wajib pajak tersebut kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Ia terancam hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Kepala Kanwil DJP Jatim II, Nader Sitorus di Sidoarjo, Jatim, Kamis.
Ia mengungkapkan, tindak pidana DN yang memiliki sub dealer motor dengan nama PT KMPRI dan PT KMPRA berawal karena wajib pajak itu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan 2008. Bahkan, DN tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen pada saat dilakukan pemeriksaan pajak.
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf g, jo Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000," paparnya.
Ia menjelaskan, berkas dan tersangka DN sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut dan segera disidangkan. Oleh sebab itu, Kanwil DJP Jatim II berkoordinasi dengan Kejati Jatim, Polda Jatim, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan mengawal proses persidangan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Kami juga terus melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan dengan tegas dan tidak memberi toleransi terhadap pelaku tindak pidana perpajakan," ucapnya.
Kini, tambah dia, dengan bantuan Korwas PPNS Polri, Penyidik Pajak di Kanwil DJP Jatim II sedang melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak lain yang diduga telah merugikan negara akibat tindak pidana perpajakan.
"Dengan pengungkapan kasus itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," tukasnya.(*)