Ruki: KPK Dihajar lagi melalui Praperadilan
Jumat, 24 April 2015 21:45 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan institusinya dihajar lagi melalui praperadilan dengan ditolaknya dua saksi fakta yang diajukan KPK dalam praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
"Kita dihajar lagi dengan praperadilan. Satu lagi belum selesai, yaitu praperadilan Jero dengan dua saksi fakta dari kita tidak diterima kesaksiannya. Tapi, ini jadi pertanyaan buat saya, kok dulu diterima kali ini ditolak?" kata Ruki dalam acara diskusi media di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pada sidang praperadilan Jero Wacik, Rabu (23/4), hakim tunggal Sihar Purba menerima keberatan dari kuasa hukum Jero Wacik untuk menghadirkan dua penyidik KPK yaitu Iguh Sipurba dan Erwin Sinaga karena masih menerima gaji dari KPK sehingga akan rentan menimbulkan konflik kepentingan.
"Walaupun saya tidak teriak-teriak (di luar), otak ini berpikir bagaimana cara mengatasinya. Kalau saksi ini ditolak, siapa lagi yang kita hadapkan?" kata Ruki.
"Praperadilan kan (menyidangkan) hukum acara, kalau ternyata praperadilan seperti itu, masa saksi asumsi atau saksi ilmu yang dibutuhkan?" tambah Ruki.
Meski demikian, Ruki meyakini bahwa solusi pasti ada dan pihaknya tetap berusaha melengkapi alat bukti. Menurut Ruki, segala sesuatu mungkin saja terjadi, tetapi secara prinsip penegakan hukum tidak boleh keluar dari hukum.
"Kita punya hukum acara. Kewenangan KPK yang luar biasa itu tidak boleh diartikan untuk menerabas hukum," tambah Ruki. (*)