YLBH Madura Advokasi Proses Hukum Carok Massal
Kamis, 16 April 2015 9:26 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Jawa Timur, melakukan advokasi proses hukum kasus carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur pada 20 November 2014.
"Kami merasa terpanggil untuk melakukan advokasi dalam proses hukum kasus carok massal yang terjadi di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan itu, karena kami menengarai ada indikasi penyimpangan dalam penetapan tersangka," kata Ketua YLBH Madura Sulaisi Abdurrazaq kepada Antara di Pamekasan, Kamis.
Pada peristiwa carok massal yang terjadi tanggal 20 November 2014 itu, jumlah pelaku carok sebanyak 10 orang. Mereka itu mengeroyok dua orang yang akhirnya meninggal. Korban meninggal tersebut adalah Hannan dan Marsuki warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan. Carok terjadi di areal persawahan di Dusun Bates, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur sekitar pukul 14.30 WIB.
Beberapa hari setelah kejadian, Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman kala itu, merilis, bahwa pelaku pengeroyokan dalam kasus carok massal itu, memang sepuluh orang. Mereka itu masing-masing bernama Sumanah, Budi, Sundari, Muhlis, Musa’i, Zainul, Umam, Muhammad, Abdul Adzim dan Lupat.
Belakangan muncul nama pelaku lain bernama Bahrawi, sehingga jumlah total pelaku pengeroyokan dua orang warga Desa Pamoroh (Hannan dan Marsuki) itu sebanyak 11 orang sesuai versi keluarga korban.
Namun, dari 11 nama yang terlibat dalam kasus carok itu, hanya empat diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sumanah, Budi, Bahrawi dan Sundari.
Keempat pelaku carok itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan tujuh orang lainnya dilepas, dengan alasan tidak cukup bukti.
Sulaisi menilai, pembebasan tujuh orang pelaku carok lainnya dengan alasan tidak cukup bukti itu, janggal. Apalagi, kala itu, sebagian diantaranya menyerahkan diri secara langsung ke polisi.
"Pertama, jika telah menyerahkan diri, itu menunjukkan bahwa mereka mengakui kesalahannya, dan ini memang menjadi tradisi pelaku carok di Madura," katanya.
Kedua, sambung dia, dasar polisi membebaskan ketujuh orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus carok massal itu, tidak jelas. Sebab dalam KUHP, para pihak yang terlibat, memfasilitasi atau mendukung terjadinya tindak pidana (carok) juga masuk sebagai pelanggaran pidana.
Ketentuan yang mengatur hal itu, menurut dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 55, 56, 57 KUHP.
Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa, pelaku dapat dipidana karena sengaja memberi kesempatan, sarana, atau turut serta melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
"Ketentuannya sudah jelas. Memberikan kesempatan saja, apalagi turut serta dan bergabung dengan empat pelaku lainnya," tegasnya.
Dari fakta itu, pihaknya mencurigai adanya "rekayasa sistemik" dalam penetapan tersangka pelaku carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan itu.
"Makanya, siang ini kami bersama keluarga korban dan perwakilan masyarakat Pamoroh, hendak melakukan audiensi dengan Kapolres baru pengganti Nanang Chadarusman, terkait proses hukum carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur itu," katanya.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri Pamekasan beberapa hari lalu, memang sudah terungkap, bahwa pelaku carok di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan itu, bukan hanya empat orang.
Saksi dalam kesempatan itu, memang tidak menyebutkan angka pasti, dan hanya menyebutkan lebih dari lima orang.
Menurut Sulaisi, fakta yang terungkap di persidangan itu, bisa menjadi bukti petunjuk bagi Kapolres Pamekasan yang baru, untuk mengungkap semua pelaku.
Protes atas penetapan tersangka carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur oleh tim penyidik Polres Pamekasan yang hanya empat dari 11 orang pelaku carok itu, tidak hanya dilayangkan oleh YLBH Madura.
Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama Pamekasan juga sempat melayangkan protes. Mereka masing-masing masing-masing pengasuh Pondok Pesantren Karang Anyar Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur KH Muhlis, Pesantren As-Syahidul Kabir Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan KG Mundzir Kholil dan Pengasuh Pondok Pesantren Ummul Qura Assuyuty Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan KH Lailurrahman, Lc.
Carok antara dua orang warga Desa Pamoroh dengan warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan yang terjadi pada tanggal 20 November 2014 itu dipicu persoalan sengketa tanah sawah di Dusun Bates, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, yang kini masih dalam proses penelitian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
Budi dan Sumanah, serta korban Hannan dan Marsuki sama-sama mengklaim tanah itu miliknya. Bahkan, Hannan dan Marsuki mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah itu.
Namun pihak Marsuki dan Hannan tetap menggarap lahan itu, hingga akhirnya terjadi carok yang menyebabkan mereka berdua tewas. (*)