Kapolres Pamekasan: Tersangka Carok Massal Bisa Bertambah
Rabu, 29 April 2015 17:54 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Tersangka carok massal di Desa Pamoroh, Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang terjadi pada 20 November 2014 bisa bertambah, kata Kapolres AKBP Sugeng Muntaha.
"Kalau masih bisa dibuktikan, dan kalau ada alat bukti untuk enam terduga pelaku carok lainnya, bisa diproses lebih lanjut," katanya di Mapolres Pamekasan, Rabu.
Kapolres mengemukakan hal ini, menanggapi tuntutan keluarga korban carok massal itu, yang meminta polisi tidak melakukan rekayasa dalam menetapkan tersangka pelaku carok massal, serta meminta agar semua piak yang terlibat diproses hukum.
Kapolres menjelaskan, pihaknya hanya menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus carok massal tersebut, karena keempat orang itu yang terbukti dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang tersangka lain, belum cukup bukti.
"Jadi empat dulu yang cukup bukti, yang lainnya bisa menyusul. Kalau kita menangkap tanpa alat bukti yang cukup, kita bisa dituntut," kata kapolres.
Kapolres AKBP Sugeng Muntaha bersedia berbicara kepada media, setelah akhir-akhir ini beredar kabar kuat, bahwa penetapan tersangka carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur itu, sengaja direkayasa dari 10 orang tersangka hanya menjadi empat orang, karena enam tersangka lain "diuangkan".
Kabar tentang praktik jual-beli tersangka ini semakin kuat, setelah dalam sepekan terakhir ini juga banyak warga yang ngeluruk Mapolres terkait tudingan praktik tidak sehat dalam penanganan kasus pidana.
Terakhir, warga yang datang ke Mapolres Pamekasan yang juga memprotes dugaan pungutan yang dilakukan oknum penyidik Polres Pamekasan terhadap kasus sengketa keluarga Sugiono di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Namun, Kapolres membantah semua tudingan itu, dan menurutnya, penyidikan yang dilakukan polisi selama ini profesional, termasuk penanganan kasus carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur. "Kalau ada oknum, tentu akan kami tindak," tegasnya. (*)