Sumenep (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mempersilakan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat menggelar rapat atau kegiatan di hotel dengan syarat tidak ada lagi gedung milik pemerintah daerah yang bisa dimanfaatkan. "Saat ini, pegawai negeri sipil (PNS) sudah diperbolehkan lagi untuk menggelar rapat atau kegiatan di hotel. Namun, tetap ada syaratnya dan secara internal, kami tetap akan memprioritaskan pemanfaatan gedung milik pemerintah daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto di Sumenep, Jawa Timur, Rabu. Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, disebutkan PNS dilarang rapat di luar kantor, termasuk di hotel. "Beberapa hari lalu, pimpinan Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sumenep mengajukan permohonan kepada kami supaya diperkenankan menggelar acara di salah satu hotel dalam waktu dekat. Kami sempat menanyakan alasan permohonan itu dan ternyata memang tidak ada lagi gedung milik pemerintah daerah yang bisa dimanfaatkan," ujarnya. Pemkab Sumenep memiliki sejumlah gedung di luar kawasan kantor bupati setempat yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi rapat atau kegiatan, seperti Gedung Korpri dan Sangar Kegiatan Dinas (SKD) Batuan. "Fasilitas di SKD Batuan bisa dibilang lengkap, karena memiliki puluhan ruang layaknya kamar, jika peserta rapat sampai diinapkan. Namun, untuk kegiatan yang akan dilaksanakan bagian pemerintahan desa dalam waktu dekat ini kemungkinan besar akan digelar di hotel, karena SKD Batuan sudah dan masih dipakai oleh SKPD lainnya," ucapnya, menerangkan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan untuk mempersilakan pimpinan bagian pemerintahan desa menggelar kegiatan di hotel. "Apalagi, saat ini memang sudah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan di hotel, jika jumlah pesertanya banyak dan hingga diinapkan. Namun, kami tetap akan selektif dan memprioritaskan penggunaan gedung milik pemerintah daerah selama ada yang bisa dimanfaatkan," paparnya. Atok, sapaan Hadi Soetarto, juga mengemukakan, hingga sekarang, pihaknya tidak menerima aspirasi atau keluhan secara resmi dari pengelola hotel setempat, ketika masih ada larangan PNS untuk menggelar rapat di hotel. (*)
Berita Terkait

Bupati Sumenep tindak ASN terlibat judi online
27 Juni 2025 07:16

Pemkab Sumenep kerja sama KPK cegah korupsi di lembaga pendidikan
26 Juni 2025 22:30

Pemkab Sumenep lestarikan karapan sapi Madura
22 Juni 2025 19:34

Pemkab Sumenep bina UMKM gunakan transaksi digital
21 Juni 2025 20:57

Pemkab Sumenep ikutkan atlet porprov dalam program Jamsostek
5 Juni 2025 22:50

Pemkab Sumenep lakukan pengawasan hewan kurban di semua kecamatan
31 Mei 2025 16:30

PLN dan Pemkab Sumenep resmikan layanan listrik 12 jam di kepulauan
26 Mei 2025 22:46

Pemkab Sumenep canangkan program wirausaha santri
25 Mei 2025 00:57