Belum Ada PHK Pascapenertiban Toko Swalayan di Surabaya
Selasa, 31 Maret 2015 20:52 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya menyatakan hingga kini belum ada laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) pascapenertiban 16 toko swalayan tak berizin tahap pertama oleh Satpol PP pada Senin (30/3).
"Hingga saat ini belum ada laporan masuk perselisihan kerja karena penertiban toko modern," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya Rizal Zainal Arifin kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Namun demikian, lanjut dia, dengan ditutupnya ratusan toko swalayan tidak menutup kemungkinan berimbas pada bertambahnya jumlah pengangguran.
"Itu dapat terjadi jika ada efisiensi atau PHK bagi tenaga kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Namun jika perusahaan tidak melakukan efisiensi maka tidak ada masalah pengangguran baru," katanya.
Menurutnya, sebelum perselisihan kerja dilaporkan ke Disnaker, para pekerja dan perusahaan memiliki kesempatan melakukan musyawarah terkait kebijakan efisiensi tenaga kerja.
"Kalau tidak ada titik temu atau mufakat antara perusahaan dan pekerja ter-PHK, maka barulah para pekerja dapat melaporkan perselisihan kerja ke Disnaker," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan progress penertiban toko toko swalayan yang dilakukannya menyebutan dari jumlah semula sebanyak 396 toko modern yang dinyatakan melanggar, tinggal 343 toko swalayan.
Update terbaru dari data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya per 31 maret sebanyak 53 toko modern telah mengantongi perizinan, di antara 53 toko modern yang telah mengantongi perizinan yaitu Indomaret sebanyak 46, 3 Alfamart, 3 Alfamidi, dan 2 Cirkle K.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah toko modern yang melanggar akan terus menurun," kata Irvan saat ditemui usai rapat evaluasi penertiban toko modern di kantor Satpol PP.
Irvan juga menambahkan bahwa penertiban toko modern yang dilakukan di prioritaskan pada retail yang bertempat di area perkampungan, serta retail yang kajian sosial ekoniminya (Sosek) ditolak.
"Selain itu jika ada surat keterangan dari dinas terkait tentang proses perizinan yang tengah dilakukan oleh perusahaan, maka toko modern tetap dapat beroperasi," katanya. (*)