Surabaya (Antara Jatim) - Legislator merespons tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akhirnya melakukan penutupan lima toko swalayan ilegal atau tidak berizin setelah bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perdagangan sudah dikeluarkan sejak 10 Januari 2017.
Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Edi Rachmat, di Surabaya, Rabu, mengatakan penertiban toko swalayan yang dilakukan pada Rabu ini sudah menjadi tugas satpol PP sebagai penegak perda.
"Penutupan toko swalayan itu sudah semestinya. Itu tugas satpol PP. Begitu ada bantib harus dilaksanakan. Bukan karena desakan dewan," katanya.
Edi menyampaikan tugas DPRD hanya sebagai pengawas sehingga ketika
bantib tidak dilaksanakan, maka DPRD berhak mengingatkan Satpol PP.
"Ke depan, kami tidak ingin hal seperti terjadi lagi. Ketika ada desakan dari dewan baru dilaksanakan," kata politisi Hanura ini.
Edi juga berharap, penutupan toko swalayan dilakukan secara professional.
Artinya, pengawasan harus tetap dilaksanakan sehingga toko swalayan tidak beroperasi lagi, sebelum melengkapi pesyaratan perizinan.
"Kalau sudah dilengkapi, silahkan buka lagi. Ini sudah diatur di dalam Perda No.1/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat," katanya.
Kelima toko swalayan tersebut adalah Alfamart no : 188410335 yang berada di Jalan Prof Moestopo No. 117 Surabaya, Alfamart no : 188410336 di Jalan. Dr. Moestopo Modjo Surabaya, Alfamidi No : 188410337 di Jalan Banyu Urip no 151 Surabaya, Alfamidi No : 188410338 di Jalan Dukuh Kupang Barat No 25 dan Alfamidi No : 188410339 Jalan Simo Jawar No.55 Surabaya.
Kasi Pembinaan Dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya Iskanda Zakaria mengatakan langkah penertiban kali ini dilakukan berdasarkan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perdagangan tanggal 17 Januari 2017.
"Posisi mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2014 tentang penataan toko swalayan. Permasalahannya mereka belum memiliki Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS)," katanya. (*)